Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Negara

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.

Presiden tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Setibanya di lokasi, Prabowo tampak berbincang dengan sejumlah pejabat, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyaksikan tumpukan uang sekitar Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total uang pengganti sebesar Rp13.255.244.538.149.

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan utama nonoperasional di Polri dapat diisi oleh sipil lewat revisi UU...

news | 12:51 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas ingatkan ASN jangan main-main dengan layanan publik usai kasus korupsi Wamen Imigrasi Silmy ...

news | 12:45 WIB

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fi...

news | 11:29 WIB