Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)
Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.
Presiden tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Setibanya di lokasi, Prabowo tampak berbincang dengan sejumlah pejabat, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyaksikan tumpukan uang sekitar Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total uang pengganti sebesar Rp13.255.244.538.149.
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Antara)