Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Negara

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.

Presiden tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Setibanya di lokasi, Prabowo tampak berbincang dengan sejumlah pejabat, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyaksikan tumpukan uang sekitar Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total uang pengganti sebesar Rp13.255.244.538.149.

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berinovasi dalam memperkuat ketahanan pangan lokal dengan mengembangkan mi...

news | 13:15 WIB

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mendorong percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat te...

news | 12:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo ...

news | 11:08 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto mencanangkan rencana ambisius untuk membangun 10 universitas baru yang difokuskan pada bida...

news | 10:45 WIB

Pemerintah China menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap sistem perdagangan bebas global dalam F...

news | 09:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan bahwa Uni Eropa (UE) tidak akan ragu menggunakan mekanisme perdagangan anti-...

news | 08:15 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melanjutkan agenda kunjungan kerjanya di London, Inggris, dengan menghadiri...

news | 07:00 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini d...

news | 15:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mendapatkan sambutan hangat dari mahasiswa Indonesia saat tiba di Hotel Raffles, London, Inggr...

news | 14:15 WIB

Bali resmi dinobatkan sebagai Destinasi Terbaik Dunia 2026. Menpar Widiyanti Putri bangga Indonesia borong 32 penghargaa...

news | 12:00 WIB