Tiga Penumpang Rantis Brimob Disanksi Etika, Wajib Minta Maaf atas Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol

Tiga anggota Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Matamata.com - Tiga anggota Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, ketiga personel tersebut ialah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

“Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” ujar Erdi di Jakarta, Jumat.

Menurut Erdi, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiganya lalai menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan maupun pengemudi rantis dalam penanganan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta dijatuhi sanksi etika dan administratif.

Dalam putusan sidang, ketiganya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, Polri menyatakan proses hukum etik terkait peristiwa rantis yang menabrak Affan Kurniawan telah selesai di tingkat internal.

Erdi menegaskan, sidang etik ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.

“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Siap Ambil Peran dalam Rekonstruksi Gaza Pasca Gencatan Senjata

Diketahui, terdapat tujuh personel di dalam rantis saat kejadian, yakni Bripka Rohmad sebagai pengemudi; Kompol Kosmas K. Gae di kursi depan; serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang.

Ketujuhnya telah menerima sanksi etik. Kompol Kosmas K. Gae diberhentikan dari dinas dan menjalani patsus, sementara Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun dan juga menjalani patsus.

Adapun lima penumpang lainnya, termasuk tiga personel yang disidang kali ini, diwajibkan menyampaikan permintaan maaf dan menjalani patsus.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, menyerukan agar negara-negara berkembang segera mempercepat langkah menuju ...

news | 18:30 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia me...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta pemerintah memastikan proses evakuasi korban runtuhnya pondok pesantren (ponpe...

news | 18:39 WIB

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi melantik Komite Eksekut...

news | 15:15 WIB

Sejumlah organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa akan turun ke jalan dalam aksi akbar bertajuk Indonesia La...

news | 14:00 WIB

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi mineral strategis dan percepatan transisi menuju ...

news | 13:06 WIB

Kapten tim nasional Indonesia, Jay Idzes, menegaskan bahwa perjuangan tim Garuda untuk merebut tiket ke Piala Dunia 2026...

news | 10:45 WIB

Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pe...

news | 09:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Indra Sjafri, menegaskan bahwa kekalahan 12 dari India dalam laga uji coba di Stadion Mad...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan ikut men...

news | 07:15 WIB