Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Matamata.com - Tiga anggota Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, ketiga personel tersebut ialah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
“Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” ujar Erdi di Jakarta, Jumat.
Menurut Erdi, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiganya lalai menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan maupun pengemudi rantis dalam penanganan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.
Atas perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta dijatuhi sanksi etika dan administratif.
Dalam putusan sidang, ketiganya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.
Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” tambahnya.
Dengan putusan tersebut, Polri menyatakan proses hukum etik terkait peristiwa rantis yang menabrak Affan Kurniawan telah selesai di tingkat internal.
Erdi menegaskan, sidang etik ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Siap Ambil Peran dalam Rekonstruksi Gaza Pasca Gencatan Senjata
Diketahui, terdapat tujuh personel di dalam rantis saat kejadian, yakni Bripka Rohmad sebagai pengemudi; Kompol Kosmas K. Gae di kursi depan; serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang.
Ketujuhnya telah menerima sanksi etik. Kompol Kosmas K. Gae diberhentikan dari dinas dan menjalani patsus, sementara Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun dan juga menjalani patsus.
Adapun lima penumpang lainnya, termasuk tiga personel yang disidang kali ini, diwajibkan menyampaikan permintaan maaf dan menjalani patsus.