Tiga Penumpang Rantis Brimob Disanksi Etika, Wajib Minta Maaf atas Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol

Tiga anggota Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Matamata.com - Tiga anggota Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, ketiga personel tersebut ialah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

“Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” ujar Erdi di Jakarta, Jumat.

Menurut Erdi, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiganya lalai menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan maupun pengemudi rantis dalam penanganan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta dijatuhi sanksi etika dan administratif.

Dalam putusan sidang, ketiganya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, Polri menyatakan proses hukum etik terkait peristiwa rantis yang menabrak Affan Kurniawan telah selesai di tingkat internal.

Erdi menegaskan, sidang etik ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.

“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Siap Ambil Peran dalam Rekonstruksi Gaza Pasca Gencatan Senjata

Diketahui, terdapat tujuh personel di dalam rantis saat kejadian, yakni Bripka Rohmad sebagai pengemudi; Kompol Kosmas K. Gae di kursi depan; serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang.

Ketujuhnya telah menerima sanksi etik. Kompol Kosmas K. Gae diberhentikan dari dinas dan menjalani patsus, sementara Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun dan juga menjalani patsus.

Adapun lima penumpang lainnya, termasuk tiga personel yang disidang kali ini, diwajibkan menyampaikan permintaan maaf dan menjalani patsus.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB