Kemenkes Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Satuan Layanan Gizi Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk men

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/aa.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/aa.

Matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat program tersebut.

"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10).

Murti menegaskan, percepatan ini tidak mengabaikan aspek keamanan pangan yang sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kemenkes ingin memastikan bahwa makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.

Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Adapun SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.

“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Murti.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program MBG. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Tegaskan Akan Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap hingga Akhir Oktober

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, berharap Calvin Verdonk segera pulih agar dapat memperkuat skuad Garuda saat...

news | 17:00 WIB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan penolakannya terhadap rencana kehadiran atlet senam asal Israel yang di...

news | 16:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopd...

news | 15:15 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperbolehkan menerima lebih dari ...

news | 14:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rencana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny d...

news | 13:15 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada para istri Anggota DPR RI yang tetap mendampingi suaminya di te...

news | 11:55 WIB

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepak...

news | 10:00 WIB

Pelatih tim nasional Indonesia, Patrick Kluivert, memuji semangat juang anak asuhnya meski harus mengakui keunggulan Ara...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pemberitaan sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pe...

news | 08:15 WIB

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menyampaikan bahwa kerja sama antara lembaganya ...

news | 07:15 WIB