Kemenkes Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Satuan Layanan Gizi Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk men

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/aa.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/aa.

Matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat program tersebut.

"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10).

Murti menegaskan, percepatan ini tidak mengabaikan aspek keamanan pangan yang sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kemenkes ingin memastikan bahwa makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.

Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Adapun SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.

“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Murti.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program MBG. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Tegaskan Akan Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap hingga Akhir Oktober

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR Puan Maharani tegaskan APBN 2026 harus fokus pada lapangan kerja dan daya beli masyarakat. Simak daftar priori...

news | 15:00 WIB

John Herdman siap hadapi tekanan melatih Timnas Indonesia. Ia sebut tekanan fans adalah anugerah dan minta publik sabar ...

news | 14:30 WIB

John Herdman resmi jadi pelatih Timnas Indonesia. Simak alasannya menolak Jamaika dan Honduras demi visi besar Garuda da...

news | 14:00 WIB

Lemhannas dukung penuh rencana akuisisi kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia untuk jaga laut Indonesia. Cek spesif...

news | 13:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin kunjungi Pakistan untuk perkuat kerja sama militer. Fokus pada pendidikan, SDM pertahanan, da...

news | 13:00 WIB

Pertamina resmi mengintegrasikan RDMP Balikpapan dengan pipa gas Senipah 78 km. Kapasitas produksi BBM melonjak jadi 360...

news | 12:15 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tegaskan tolak wacana Pilkada lewat DPRD. Sebut hal tersebut langgar Putusan MK d...

news | 09:22 WIB

Pemerintah tetapkan margin fee Bulog 7 persen untuk perkuat distribusi pangan dan kebijakan beras satu harga. Simak penj...

news | 09:15 WIB

KKP percepat pembangunan 35 Kampung Nelayan Merah Putih. Target tuntas Januari 2026 untuk pasok protein ikan program Mak...

news | 08:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% sebagai sejarah baru. Simak skema efis...

news | 07:00 WIB