Kemenkes Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Satuan Layanan Gizi Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk men

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/aa.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/aa.

Matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat program tersebut.

"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10).

Murti menegaskan, percepatan ini tidak mengabaikan aspek keamanan pangan yang sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kemenkes ingin memastikan bahwa makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.

Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Adapun SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.

“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Murti.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program MBG. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Tegaskan Akan Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap hingga Akhir Oktober

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan utama nonoperasional di Polri dapat diisi oleh sipil lewat revisi UU...

news | 12:51 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas ingatkan ASN jangan main-main dengan layanan publik usai kasus korupsi Wamen Imigrasi Silmy ...

news | 12:45 WIB

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fi...

news | 11:29 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi izin tinggal WNA Rp145,5 miliar yan...

news | 11:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif bus Transjabodetabek, termasuk rute Blok M - Bandara Soetta naik bulan...

news | 10:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras bahwa korupsi akan dikejar sampai pensiun. Kemensos kini menonaktifka...

news | 08:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung program bedah rumah (BSPS) di Bantul. Pemerint...

news | 07:15 WIB