FIFA Luncurkan FVS, Sistem Baru Pengganti VAR yang Lebih Hemat dan Praktis

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi memperkenalkan Football Video Support (FVS) sebagai alternatif dari sistem Video Assistant Referee (VAR).

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:00 WIB
FIFA Luncurkan FVS, Sistem Baru Pengganti VAR yang Lebih Hemat dan Praktis

FIFA Luncurkan FVS, Sistem Baru Pengganti VAR yang Lebih Hemat dan Praktis

matamata.com - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi memperkenalkan Football Video Support (FVS) sebagai alternatif dari sistem Video Assistant Referee (VAR).

Dalam keterangan di laman resminya, Selasa, FIFA menjelaskan bahwa FVS dirancang agar lebih mudah diakses dan membutuhkan biaya operasional yang lebih rendah dibanding VAR.

Fungsi FVS tetap serupa dengan VAR, yakni dapat meninjau empat jenis insiden di lapangan: penentuan gol, keputusan penalti, kartu merah langsung, serta kesalahan identifikasi pemain saat pemberian kartu kuning atau merah.

Namun, mekanisme kerja FVS berbeda, karena proses peninjauan hanya bisa dilakukan atas permintaan pelatih kepala, yang memiliki dua kesempatan selama pertandingan, serta tambahan satu kali pada masa perpanjangan waktu.

Setelah permintaan diajukan, wasit akan meninjau tayangan ulang melalui monitor di pinggir lapangan, memanfaatkan berbagai sudut pandang kamera untuk memastikan keputusan yang diambil. Jika permintaan dinilai tepat, tim masih memiliki kesempatan untuk menggunakan FVS lagi. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pelatih kehilangan hak untuk meminta peninjauan di sisa laga.

FIFA menyebut, berdasarkan keputusan Rapat Umum Tahunan ke-139 Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB), uji coba FVS kini diperluas ke kompetisi non-FIFA.

Persetujuan itu membuka peluang bagi asosiasi anggota untuk mengadopsi teknologi hasil Tantangan Inovasi FIFA, yang dikembangkan oleh berbagai penyedia sistem berpengalaman di bawah Program Kualitas FIFA. Sistem tersebut telah melalui penilaian dan dipresentasikan secara langsung kepada ofisial pertandingan, liga, serta badan pengatur. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bakal berkoordinasi dengan pemerintah merespons usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades AMJ) demi efi...

news | 13:07 WIB

KPK memanggil Kepala Perum Bulog Jateng dan 37 saksi terkait dugaan korupsi bansos beras PKH Kemensos yang merugikan neg...

news | 12:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni meminta petugas tak lengah meski hotspot karhutla di Ketapang turun. Kemenhut juga menyegel laha...

news | 10:15 WIB

Dokter RSUD Kota Tangerang ingatkan bahaya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang bisa picu peradangan paru-paru dan ses...

news | 09:56 WIB