KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 20232024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad (MA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan iba

Elara | MataMata.com
Senin, 06 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal/am.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad (MA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan atas nama MA, Dewan Pembina Gaphura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelum itu, lembaga antirasuah telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu temuan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.

Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Profesor astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memastikan dentuman keras dan penampakan...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk men...

news | 09:00 WIB

Perum Bulog menegaskan upaya percepatan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terus dilakukan sec...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya standar kebersihan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Ia me...

news | 07:00 WIB

Screening film Yakin Nikah? di Yogyakarta pada 4 Oktober 2025 berlangsung meriah dengan suasana penuh tawa dan haru. Di ...

news | 17:50 WIB

Israel menghentikan operasi militernya di Kota Gaza setelah pihak yang bertikai sepakat menjalankan rencana perdamaian y...

news | 12:15 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mendorong perguruan tinggi di Indonesia...

news | 10:15 WIB

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang mengajak aparatur sipil negara (ASN), siswa, hin...

news | 10:14 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan hilirisasi menjadi strategi penting dalam mendorong pertumbuhan ekspor,...

news | 08:00 WIB

Penyanyi ternama Malaysia, Siti Nurhaliza, mendesak pembebasan relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) yang dita...

news | 07:15 WIB