KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 20232024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad (MA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan iba

Elara | MataMata.com
Senin, 06 Oktober 2025 | 11:39 WIB
KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 20232024

KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 20232024

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad (MA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan atas nama MA, Dewan Pembina Gaphura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelum itu, lembaga antirasuah telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu temuan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.

Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB