KPK Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Butuh Waktu Lama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyebab lamanya proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 20192022.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin (kedua kanan), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (kanan), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (keempat kanan), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (ketiga kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin (kedua kanan), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (kanan), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (keempat kanan), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (ketiga kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyebab lamanya proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemeriksaan membutuhkan waktu panjang karena penerima dana hibah tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Timur.

"Jadi, kami harus benar-benar satu-satu melakukan pengecekan terhadap penerima-penerima dana pokok pikiran ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Ia menambahkan, KPK perlu memastikan jumlah dana yang disalurkan dan besaran yang dipotong oleh tersangka. "Misalkan digunakan untuk pembangunan jalan, yang digunakan untuk pembangunan jalan itu berapa juta dari nilai yang sebenarnya?" ujarnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (2/10) malam. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Adapun tersangka penerima suap yakni Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, termasuk anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi, serta pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, dan Gresik. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gelaran MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika pada 35 Oktober 2025 membawa dampak signifikan bagi sektor perhotelan di K...

news | 10:58 WIB

Perum Bulog menegaskan kesiapan menyediakan beras berkualitas dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (...

news | 08:30 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan menghentikan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbuk...

news | 07:00 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan tim khusus untuk meninjau Kilang Pertamina Int...

news | 17:54 WIB

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M...

news | 16:30 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemangkasan dana transfer ke daerah tidak berarti pengurangan ...

news | 15:30 WIB

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Bad...

news | 14:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada 11 purnawirawan TNI sebagai bentuk penghar...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) untuk memperhatikan aspek pencegah...

news | 11:32 WIB

Sejumlah warganet menilai Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, layak didaulat sebagai duta batik pada per...

news | 10:15 WIB