Kepala BGN Harap Perpres Tata Kelola Program MBG Terbit Pekan Ini

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diselesaikan dan diharapkan terbit pada pekan ini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Kepala BGN Harap Perpres Tata Kelola Program MBG Terbit Pekan Ini

Kepala BGN Harap Perpres Tata Kelola Program MBG Terbit Pekan Ini

matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diselesaikan dan diharapkan terbit pada pekan ini.

“Sekarang sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10).

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan akan diatur dalam Perpres tersebut, antara lain standar kelayakan makanan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, penanganan korban keracunan, hingga pemenuhan kebutuhan rantai pasok.

Menurut Dadan, aturan itu penting segera diterbitkan guna memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh.

“Dukungan terhadap program MBG sudah sangat mendesak, tidak hanya terkait keamanan dan higienitas, tetapi juga pemenuhan rantai pasok yang semakin besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Dadan melaporkan bahwa hingga 30 September 2025 terdapat 6.456 penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. Atas kejadian itu, BGN menutup sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai seluruh perbaikan dilakukan,” ucapnya.

Selain penutupan sementara, pemerintah juga memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), serta menyediakan alat sterilisasi untuk memastikan peralatan makan dalam kondisi steril.

Dadan menambahkan, sebagian besar kasus keracunan terjadi akibat ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang ditetapkan, termasuk aturan pembelian bahan baku.
“Pembelian bahan baku harus dilakukan H-2 sebelum makanan disiapkan. Namun, masih ada SPPG yang membeli sejak H-4,” katanya. (Antara)

Baca Juga: UMKM Ikan di Tangsel Raup Untung Berkat Program Makan Bergizi Gratis

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB