Dari kiri ke kanan; Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG di Jakarta, Jumat (9/5/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diselesaikan dan diharapkan terbit pada pekan ini.
“Sekarang sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10).
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan akan diatur dalam Perpres tersebut, antara lain standar kelayakan makanan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, penanganan korban keracunan, hingga pemenuhan kebutuhan rantai pasok.
Menurut Dadan, aturan itu penting segera diterbitkan guna memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh.
“Dukungan terhadap program MBG sudah sangat mendesak, tidak hanya terkait keamanan dan higienitas, tetapi juga pemenuhan rantai pasok yang semakin besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Dadan melaporkan bahwa hingga 30 September 2025 terdapat 6.456 penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. Atas kejadian itu, BGN menutup sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai seluruh perbaikan dilakukan,” ucapnya.
Selain penutupan sementara, pemerintah juga memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), serta menyediakan alat sterilisasi untuk memastikan peralatan makan dalam kondisi steril.
Dadan menambahkan, sebagian besar kasus keracunan terjadi akibat ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang ditetapkan, termasuk aturan pembelian bahan baku.
“Pembelian bahan baku harus dilakukan H-2 sebelum makanan disiapkan. Namun, masih ada SPPG yang membeli sejak H-4,” katanya. (Antara)
Baca Juga: UMKM Ikan di Tangsel Raup Untung Berkat Program Makan Bergizi Gratis