Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Billy Haryanto atau yang dikenal sebagai Billy Beras (BH) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan atas nama BH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9).
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Billy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nama Billy Haryanto sebelumnya sempat disebut dalam persidangan dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan pada 9 November 2023.
Ia disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, senilai Rp3,2 miliar untuk proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan–Kalioso (paket JGSS 4).
Selain itu, Billy juga disebut memperoleh Rp2,2 miliar dari proyek di Balai Teknik Jawa Timur yang dikerjakan Dion Renato, serta Rp1,6 miliar untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor–Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak OTT tersebut, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan korupsi ini terkait sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur KA ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur KA di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan kontraktor. (Antara)
Baca Juga: BSya, Mitra Cerdas Finansialmu: Kebebasan Bertransaksi Tanpa Dompet, dari QRIS hingga Tarik Tunai