KPK Kembali Periksa Eks Bendum Amphuri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelengga

Elara | MataMata.com
Kamis, 25 September 2025 | 14:22 WIB
KPK Kembali Periksa Eks Bendum Amphuri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Eks Bendum Amphuri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/9).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sama seperti pemeriksaan sebelumnya pada 19 September 2025. Berdasarkan catatan, Tauhid tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 WIB.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 9 Agustus 2025, setelah lebih dulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Perkembangan terbaru, pada 18 September 2025, KPK menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulo Gadung rampung 2027 untuk men...

news | 15:00 WIB

Perum Bulog merealisasikan penyerapan beras petani sebesar 4,11 juta ton hingga awal Oktober 2026, melampaui target peme...

news | 14:30 WIB

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq mematangkan strategi baru penanganan karhutla di Kalimantan Selatan berbasis pemetaa...

news | 14:00 WIB

Pomdam Jaya menahan oknum TNI Letkol Arman terkait pengoperasian judi online di rumah dinas KPAD Cijantung, Jakarta Timu...

news | 13:30 WIB

Kementerian Keuangan beberkan 4 faktor utama pemicu PMI Manufaktur Indonesia kembali ke zona ekspansi di level 52,4 pada...

news | 13:01 WIB