Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024 Demi Penyederhanaan Regulasi Olahraga

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah penyederhanaan aturan yang jumlahnya mencapai ratusan.

Elara | MataMata.com
Selasa, 23 September 2025 | 16:15 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (tengah) didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (tengah) didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Matamata.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah penyederhanaan aturan yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Hingga saat ini ada 191 permenpora. Kalau bisa di bawah 20," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi sebelumnya ditandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.

Namun, aturan tersebut menuai kontroversi lantaran dianggap membuka peluang intervensi pemerintah yang terlalu jauh terhadap federasi olahraga.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengurangi sejumlah kewenangan federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan menggunakan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD.

Erick menjelaskan, pencabutan Permenpora 14/2024 dilakukan sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

"Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional," ucap Erick.

Ia menambahkan, Kemenpora telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait pencabutan aturan tersebut. Kedua lembaga pun membentuk tim khusus untuk merumuskan penyederhanaan regulasi.

"Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan. Sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami berintrospeksi diri. Untuk memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat tidak saling tunjuk siapa yang terbaik," kata Erick menutup. (Antara)

Baca Juga: China Soroti Kesediaan Kim Jong Un Bertemu Trump Tanpa Bahas Denuklirisasi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamany...

news | 12:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB

Nilai tukar rupiah hari ini melemah ke level Rp18.107 per dolar AS pada Senin pagi. Simak analisis pemicunya mulai dari ...

news | 10:30 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB