KPK Ungkap Lobi Asosiasi Perjalanan Haji Soal Kuota Tambahan 20 Ribu Jamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 September 2025 | 09:15 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Asep menjelaskan, setelah adanya lobi tersebut, Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Namun, ia menilai beleid itu menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” ujarnya.

Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, 20.000 kuota tambahan itu justru dialokasikan separuh untuk haji reguler dan separuh lagi untuk haji khusus.

“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” tutur Asep.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pada pembagian kuota tambahan.

Saat itu, Kemenag membagi tambahan kuota 20.000 jamaah dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, berbeda dengan ketentuan undang-undang yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. (Antara)

Baca Juga: Ahmadi Noor Supit Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PUPR Mempawah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meluruskan isu terkait impor beras yang sempat menimbulkan simpang siur di ...

news | 09:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mempercepat penyelesa...

news | 08:15 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo ...

news | 07:00 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indones...

news | 18:59 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merombak susunan menteri ...

news | 17:45 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR ...

news | 16:45 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH...

news | 15:45 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Har...

news | 14:30 WIB

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penerapan Kurikulum...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyeleng...

news | 10:15 WIB
Tampilkan lebih banyak