Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto (kiri) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan pers usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Matamata.com - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Layanan Haji dan Umrah menjadi undang-undang merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola penyelenggaraan ibadah.
RUU yang dimaksud adalah Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8).
Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Mereka adalah Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.
"Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM aparatur, dan pelayanan publik," ujar Purwadi di Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Purwadi, Kementerian PANRB akan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur agar transformasi pelayanan haji dan umrah dapat berjalan efektif.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, keputusan pengesahan ini merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon terhadap berbagai kebutuhan jamaah.
"Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua," kata Marwan.
Ia menambahkan, pengesahan RUU ini diharapkan mampu meningkatkan layanan jamaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Selain itu, regulasi baru juga dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Presiden RI melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan persetujuan penuh atas RUU tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dan telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Supratman.
Penyelenggaraan haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia sekaligus tanggung jawab negara. Namun, aturan yang ada sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat serta dinamika kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi. (Antara)
Baca Juga: Puan Dorong Pemerintah Edukasi Publik Soal Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK