DPR Setuju, BP Haji Akan Bertransformasi Jadi Kementerian

Badan Penyelenggara (BP) Haji segera dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik.

Elara | MataMata.com
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri

Matamata.com - Badan Penyelenggara (BP) Haji segera dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan itu penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.

“Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8).

Ia menjelaskan, pemerintah sepakat mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.

“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi,” ujarnya.

Dengan status baru sebagai kementerian, Supratman berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan semakin lancar dan efektif.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan dalam rapat, yang dijawab setuju oleh seluruh peserta.

Adapun substansi utama dalam revisi undang-undang ini adalah penggantian frasa “badan” menjadi “kementerian” dalam struktur penyelenggaraan haji dan umrah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai negara dengan kehidupan toleran dan harmoni...

news | 16:45 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Leg...

news | 15:00 WIB

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar peta jalan Program Lapor Mas Wapres (LMW) terus dimaksimalkan da...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang,...

news | 13:30 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan percepatan energi baru terbarukan...

news | 11:00 WIB

Rencana penggabungan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dipastikan tidak akan terealisasi tahun ini. Badan Peng...

news | 10:00 WIB

Pemerintah membuka peluang penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara mulai 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa...

news | 09:07 WIB

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan sangat dipengaruhi oleh capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada...

news | 08:15 WIB

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi daftar isu prioritas yang akan menjadi landasan pencalonan RI sebagai Presiden...

news | 07:00 WIB

Pemerintah kembali memastikan penyelenggaraan program mudik gratis pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Natar...

news | 06:00 WIB