DPR Setuju, BP Haji Akan Bertransformasi Jadi Kementerian

Badan Penyelenggara (BP) Haji segera dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik.

Elara | MataMata.com
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri

Matamata.com - Badan Penyelenggara (BP) Haji segera dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan itu penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.

“Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8).

Ia menjelaskan, pemerintah sepakat mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.

“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi,” ujarnya.

Dengan status baru sebagai kementerian, Supratman berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan semakin lancar dan efektif.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan dalam rapat, yang dijawab setuju oleh seluruh peserta.

Adapun substansi utama dalam revisi undang-undang ini adalah penggantian frasa “badan” menjadi “kementerian” dalam struktur penyelenggaraan haji dan umrah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, menyerukan agar negara-negara berkembang segera mempercepat langkah menuju ...

news | 18:30 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia me...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta pemerintah memastikan proses evakuasi korban runtuhnya pondok pesantren (ponpe...

news | 18:39 WIB

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi melantik Komite Eksekut...

news | 15:15 WIB

Sejumlah organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa akan turun ke jalan dalam aksi akbar bertajuk Indonesia La...

news | 14:00 WIB

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi mineral strategis dan percepatan transisi menuju ...

news | 13:06 WIB

Kapten tim nasional Indonesia, Jay Idzes, menegaskan bahwa perjuangan tim Garuda untuk merebut tiket ke Piala Dunia 2026...

news | 10:45 WIB

Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pe...

news | 09:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Indra Sjafri, menegaskan bahwa kekalahan 12 dari India dalam laga uji coba di Stadion Mad...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan ikut men...

news | 07:15 WIB