KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji, Disebut Berpotensi Rugikan Negara Rp255 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan, proses penelusuran masih berada di level Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, bila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan, lembaga antirasuah itu akan lebih fokus mengusut dugaan praktik korupsi katering haji.

Selain itu, kata Asep, informasi terkait katering juga akan ditelusuri dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025, termasuk sektor katering. ICW menemukan tiga persoalan utama.

Pertama, makanan jemaah tidak sesuai dengan Permenkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi. Idealnya 2.100 kilokalori per hari, namun makanan yang diberikan hanya berkisar 1.715–1.765 kilokalori.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi makanan jemaah sebesar 4 riyal per porsi, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp255 miliar. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut kebijakan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi...

news | 16:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thi...

news | 16:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sej...

news | 14:15 WIB

Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, ...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi kios atau distributor pupuk yang menjual di at...

news | 12:30 WIB

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mener...

news | 11:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan berupa laptop, komputer (PC), dan layanan internet satelit Sta...

news | 10:30 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Man...

news | 09:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa permasalahan terkait utang proyek Kereta Cep...

news | 08:00 WIB

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon, yang juga menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, meny...

news | 07:15 WIB