KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji, Disebut Berpotensi Rugikan Negara Rp255 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan, proses penelusuran masih berada di level Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, bila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan, lembaga antirasuah itu akan lebih fokus mengusut dugaan praktik korupsi katering haji.

Selain itu, kata Asep, informasi terkait katering juga akan ditelusuri dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025, termasuk sektor katering. ICW menemukan tiga persoalan utama.

Pertama, makanan jemaah tidak sesuai dengan Permenkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi. Idealnya 2.100 kilokalori per hari, namun makanan yang diberikan hanya berkisar 1.715–1.765 kilokalori.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi makanan jemaah sebesar 4 riyal per porsi, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp255 miliar. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) bekerja sama dengan Alumni P4N 63 Lemhannas RI, TNI Angkata...

news | 11:00 WIB

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemul...

news | 10:00 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan bonus bagi atlet peraih medali pada SEA Games 2025 di Thailand ak...

news | 09:00 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan proyek pembangunan 100 gudang baru kini telah memasuki taha...

news | 08:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan penanganan cepat terhadap sawah terdampak banjir di Aceh agar ...

news | 07:00 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Danantara Investment Management (DIM) men...

news | 19:51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), se...

news | 19:24 WIB

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak lan...

news | 18:00 WIB

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laborator...

news | 17:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai a...

news | 13:10 WIB