KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji, Disebut Berpotensi Rugikan Negara Rp255 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan, proses penelusuran masih berada di level Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, bila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan, lembaga antirasuah itu akan lebih fokus mengusut dugaan praktik korupsi katering haji.

Selain itu, kata Asep, informasi terkait katering juga akan ditelusuri dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025, termasuk sektor katering. ICW menemukan tiga persoalan utama.

Pertama, makanan jemaah tidak sesuai dengan Permenkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi. Idealnya 2.100 kilokalori per hari, namun makanan yang diberikan hanya berkisar 1.715–1.765 kilokalori.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi makanan jemaah sebesar 4 riyal per porsi, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp255 miliar. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB