Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pada Selasa (19/8), penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo (AS), sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment (uang muka, red) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/8).
Kasus tersebut berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kerja sama resmi ditandatangani, yang kemudian diikuti pembayaran uang muka oleh PGN senilai 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 serta Danny Praditya yang menjabat Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat transaksi tersebut ditaksir mencapai 15 juta dolar AS. (Antara)