KPK Telusuri Kesepakatan Jual Beli Gas antara PGN dan PT IAE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pada Selasa (19/8), penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo (A

Elara | MataMata.com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pada Selasa (19/8), penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo (AS), sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment (uang muka, red) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/8).

Kasus tersebut berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kerja sama resmi ditandatangani, yang kemudian diikuti pembayaran uang muka oleh PGN senilai 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 serta Danny Praditya yang menjabat Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat transaksi tersebut ditaksir mencapai 15 juta dolar AS. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) bekerja sama dengan Alumni P4N 63 Lemhannas RI, TNI Angkata...

news | 11:00 WIB

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemul...

news | 10:00 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan bonus bagi atlet peraih medali pada SEA Games 2025 di Thailand ak...

news | 09:00 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan proyek pembangunan 100 gudang baru kini telah memasuki taha...

news | 08:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan penanganan cepat terhadap sawah terdampak banjir di Aceh agar ...

news | 07:00 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Danantara Investment Management (DIM) men...

news | 19:51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), se...

news | 19:24 WIB

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak lan...

news | 18:00 WIB

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laborator...

news | 17:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai a...

news | 13:10 WIB