KPK Geledah Ruang Dirjen Keslan Kemenkes Terkait Kasus RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, S

Elara | MataMata.com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Apakah hanya ruangan dirjen itu saja? Sejauh ini mungkin yang telah kami lakukan beberapa hari ke belakang memang di tempat tersebut," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (15/8).

Asep menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan desain RSUD yang menjadi objek perkara. "Ada kaitannya, khususnya dengan masalah tadi, dananya, DAK (dana alokasi khusus), kemudian juga terkait dengan desain dari rumah sakit tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy dan Arif diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto disebut sebagai penerima suap.

Penggeledahan di ruang Dirjen Keslan dilakukan pada 12 Agustus 2025. Hingga 14 Agustus, KPK belum melakukan penggeledahan di ruangan lain di Kemenkes.

Kasus ini terkait proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar yang bersumber dari DAK. Proyek tersebut masuk dalam program Kemenkes 2025 untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana kementerian serta 20 RSUD menggunakan DAK bidang kesehatan, dengan total anggaran Rp4,5 triliun. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peningkatan k...

news | 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan memperluas Program Digitalisasi Pembelajaran pada tahun depan, d...

news | 15:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah memfinalisasi upaya formalisasi pendidikan antikorupsi sebagai langkah prev...

news | 15:15 WIB

Hendry Kumink, mantan chef hotel berbintang lima yang kini menjadi koki kepala pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuha...

news | 14:00 WIB

Kementerian Pariwisata terus menggalakkan budaya kebersihan sebagai dasar penting dalam pembangunan destinasi wisata yan...

news | 13:00 WIB

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Kelu...

news | 12:00 WIB

Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Sang istri, Rugaiya Usman Wiranto, meningga...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mendorong para pelaku teater musik...

news | 08:15 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menekankan bahwa seni bercerita ata...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kios dan distributor mulai mematuhi kebijakan penurunan harga p...

news | 06:00 WIB