KPK Geledah Ruang Dirjen Keslan Kemenkes Terkait Kasus RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, S

Elara | MataMata.com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Apakah hanya ruangan dirjen itu saja? Sejauh ini mungkin yang telah kami lakukan beberapa hari ke belakang memang di tempat tersebut," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (15/8).

Asep menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan desain RSUD yang menjadi objek perkara. "Ada kaitannya, khususnya dengan masalah tadi, dananya, DAK (dana alokasi khusus), kemudian juga terkait dengan desain dari rumah sakit tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy dan Arif diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto disebut sebagai penerima suap.

Penggeledahan di ruang Dirjen Keslan dilakukan pada 12 Agustus 2025. Hingga 14 Agustus, KPK belum melakukan penggeledahan di ruangan lain di Kemenkes.

Kasus ini terkait proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar yang bersumber dari DAK. Proyek tersebut masuk dalam program Kemenkes 2025 untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana kementerian serta 20 RSUD menggunakan DAK bidang kesehatan, dengan total anggaran Rp4,5 triliun. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL gelar latihan Operasi Pertahanan Pantai di Sungailiat, Bangka Belitung. Libatkan 9 KRI, 7 pesawat, dan 1.443 pers...

news | 12:43 WIB

GP Ansor lakukan panen padi organik dan tanam 3.000 bibit kelapa di Blora untuk dukung ketahanan pangan nasional dan pro...

news | 12:36 WIB

Pertamina menambah 1,09 juta tabung LPG 3 kg di Jawa Timur untuk menjamin stok selama libur Imlek dan jelang Ramadan 144...

news | 11:15 WIB

Anggota DPR Abdullah meluruskan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, UU KPK 2019 adalah hasil...

news | 09:15 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membagikan 290 paket sembako bagi ojol dan marbot di Surabaya guna meringankan b...

news | 07:00 WIB

Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menyatakan kesiapan perusahaan Iran mendukung visi Astacita Presiden Prabowo, khususnya d...

news | 18:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kader dan pejabat PAN agar tidak sombong dan rajin turun ke rakyat...

news | 17:51 WIB

Presiden Prabowo peringatkan pengganggu kemajuan Indonesia: "We are not stupid!". Presiden ungkap bukti keberhasilan swa...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut Imlek Festival 2026 di Lapangan Banteng sebagai simbol akulturasi. Simak jadwal dan rangkaian ...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo peringatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawan politik. Simak ko...

news | 09:30 WIB