KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengelolaan dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Senin, 11 Agustus 2025 | 21:15 WIB
KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengelolaan dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

Budi menjelaskan, dana dari jamaah haji reguler maupun khusus dikelola oleh BPKH. Saat musim haji tiba, dana tersebut disalurkan ke Kementerian Agama untuk haji reguler, dan ke agen penyelenggara untuk haji khusus. “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah memanggil Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah pada 8 Juli 2025, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu resmi mengumumkan penyidikan perkara pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Keuangan beberkan 4 faktor utama pemicu PMI Manufaktur Indonesia kembali ke zona ekspansi di level 52,4 pada...

news | 13:01 WIB

Rangkaian MotoGP Indonesia 2026 di Sirkuit Mandalika resmi dimulai Jumat (9/10). Cek jadwal FP1, persaingan Jorge Martin...

news | 09:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) 926 di Kalimantan Barat berperan menjaga perta...

news | 08:58 WIB

Pertamina menggandeng Unram untuk melatih warga Desa Kuta Lombok Tengah dalam pengelolaan sampah dan bahasa Inggris menj...

news | 08:15 WIB

Psikolog klinis Miki Amrilya Wardati mengimbau masyarakat segera berkonsultasi ke profesional jika overthinking mulai me...

news | 07:00 WIB