KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengelolaan dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Senin, 11 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Jajaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menandatangani perjanjian kerja sama soal haji. (ANTARA/HO-BPKH)

Jajaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menandatangani perjanjian kerja sama soal haji. (ANTARA/HO-BPKH)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengelolaan dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

Budi menjelaskan, dana dari jamaah haji reguler maupun khusus dikelola oleh BPKH. Saat musim haji tiba, dana tersebut disalurkan ke Kementerian Agama untuk haji reguler, dan ke agen penyelenggara untuk haji khusus. “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah memanggil Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah pada 8 Juli 2025, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu resmi mengumumkan penyidikan perkara pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peningkatan k...

news | 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan memperluas Program Digitalisasi Pembelajaran pada tahun depan, d...

news | 15:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah memfinalisasi upaya formalisasi pendidikan antikorupsi sebagai langkah prev...

news | 15:15 WIB

Hendry Kumink, mantan chef hotel berbintang lima yang kini menjadi koki kepala pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuha...

news | 14:00 WIB

Kementerian Pariwisata terus menggalakkan budaya kebersihan sebagai dasar penting dalam pembangunan destinasi wisata yan...

news | 13:00 WIB

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Kelu...

news | 12:00 WIB

Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Sang istri, Rugaiya Usman Wiranto, meningga...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mendorong para pelaku teater musik...

news | 08:15 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menekankan bahwa seni bercerita ata...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kios dan distributor mulai mematuhi kebijakan penurunan harga p...

news | 06:00 WIB