KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:14 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (bawah) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni (kiri-kanan) PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, PPK Ageng Dermanto, pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman dan Deddy Karnady, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (bawah) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni (kiri-kanan) PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, PPK Ageng Dermanto, pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman dan Deddy Karnady, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Asep merinci, ABZ merupakan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, ALH adalah penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan, dan AGD menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sementara itu, DK dan AR adalah pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8–27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.

Menurut Asep, ABZ, AGD, dan ALH berstatus sebagai penerima suap, sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun DK dan AR ditetapkan sebagai pemberi suap, dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK), serta Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT PCP. (Antara) 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kiper Cremonese, Emil Audero, dipastikan tidak bisa memperkuat timnas Indonesia pada dua laga putaran keempat kualifikas...

news | 16:59 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai...

news | 16:15 WIB

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ...

news | 15:15 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan insiden kebakaran yang melanda Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Satu Tower 1...

news | 13:15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan se...

news | 12:15 WIB

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penggunaan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) merupakan praktik umum yang t...

news | 11:30 WIB

Gelaran MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika pada 35 Oktober 2025 membawa dampak signifikan bagi sektor perhotelan di K...

news | 10:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyebab lamanya proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan ko...

news | 09:15 WIB

Perum Bulog menegaskan kesiapan menyediakan beras berkualitas dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (...

news | 08:30 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan menghentikan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbuk...

news | 07:00 WIB