KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:14 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (bawah) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni (kiri-kanan) PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, PPK Ageng Dermanto, pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman dan Deddy Karnady, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (bawah) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni (kiri-kanan) PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, PPK Ageng Dermanto, pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman dan Deddy Karnady, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Asep merinci, ABZ merupakan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, ALH adalah penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan, dan AGD menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sementara itu, DK dan AR adalah pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8–27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.

Menurut Asep, ABZ, AGD, dan ALH berstatus sebagai penerima suap, sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun DK dan AR ditetapkan sebagai pemberi suap, dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK), serta Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT PCP. (Antara) 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi X DPR RI mendesak Kemendikdasmen mengkaji matang wacana bahasa Prancis masuk kurikulum sekolah agar tidak mengorb...

news | 16:08 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah hak rakyat dan petani. Kerangka 33 regulasi disiapkan de...

news | 16:02 WIB

PLN menegaskan tarif listrik periode April-Juni 2026 tidak naik. Simak penjelasan PLN terkait tagihan netizen yang melon...

news | 15:56 WIB

Gerindra puji sikap elegan Megawati Soekarnoputri yang tetap hormati Presiden Prabowo meski tak berkoalisi, kontraskan d...

news | 13:47 WIB

Ratusan sopir ojol padati PN Jakarta Pusat demi dukung Nadiem Makarim yang jalani sidang pleidoi kasus korupsi Chromeboo...

news | 11:00 WIB

Kemenhaj menegaskan larangan membawa air zamzam di koper bagasi dan kabin pesawat bagi jamaah haji. Koper yang melanggar...

news | 10:30 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membeberkan deretan capaian konkret kunjungan luar negeri Presiden Prabowo selama 1,5 tahun te...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump mengeklaim Israel dan Hizbullah sepakat menghentikan permusuhan. Trump menjamin Israel batal ki...

news | 08:30 WIB

Kebakaran hebat melanda pemukiman padat di Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan sekitar 250 rumah. Pemerintah gerak c...

news | 07:30 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puji kualitas Marselino Ferdinan 'bagus banget' jelang laga melawan Oman di FIFA M...

news | 06:00 WIB