Presiden Prabowo Inisiasi Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah 3T

Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan kepada para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung d

Elara | MataMata.com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Matamata.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan kepada para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 dan akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus ini.

"Itu nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," ujar Budi saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Selasa (5/8) malam.

Peluncuran kebijakan ini rencananya akan berbarengan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Namun, Budi menyebutkan jadwal pastinya masih menyesuaikan agenda Presiden.

"Beliau (Presiden Prabowo, red.) bilang mungkin pada saat (peresmian) RS PON. Beliau akan atur dalam waktu singkat," tambahnya.

Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi tenaga medis di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Tahap awal kebijakan ini menyasar 1.100 tenaga medis, termasuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis.

Tunjangan ini di luar gaji pokok serta tunjangan kepegawaian lainnya, dan diprioritaskan untuk dokter yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, atau membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain insentif finansial, tenaga medis yang bertugas di daerah 3T juga akan memperoleh akses ke pelatihan berjenjang dan program pembinaan karier.

Perpres ini merupakan hasil dari rangkaian rapat yang digelar Presiden Prabowo bersama Menteri Kesehatan, yang membahas langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dokter serta menambah jumlah tenaga medis di Indonesia. (Antara)

Baca Juga: Siap di Pentaskan Spektakuler di TIM, Begini Konsep Drama Musikal 'Pengin Hijrah'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

WHO memperingatkan sistem kesehatan Gaza di ambang kehancuran. Stok medis dasar habis dan 18.000 pasien menunggu evakuas...

news | 15:04 WIB

Perum Bulog dan Kementan jamin stok beras nasional aman hingga 324 hari ke depan di tengah gejolak perang Timur Tengah d...

news | 14:36 WIB

China kecam serangan AS-Israel ke Iran dan tegaskan dukungan politik bagi kedaulatan Teheran. Simak laporan lengkap evak...

news | 11:45 WIB

Situs megalit berusia 1.000 tahun di Dongi-Dongi, Poso, diduga dirusak penambang emas ilegal. Simak kronologi dan penjel...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut harga BBM subsidi berpotensi naik jika harga minyak dunia terus melonjak ...

news | 07:00 WIB

Dua kapal tanker Pertamina terjebak di Selat Hormuz akibat konflik Iran-AS. Pemerintah Indonesia intensifkan negosiasi d...

news | 15:00 WIB

BRIN kembangkan Inacell, material MCC dari limbah tandan kosong sawit untuk industri farmasi & pangan. Solusi ramah ling...

news | 14:15 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman puji hakim PN Batam yang tak vonis mati ABK pembawa 2 ton sabu, sebut hakim sudah ...

news | 13:30 WIB

Kabar baik untuk guru madrasah! Kemenag mulai cairkan TPG secara bertahap pekan ini. Simak jadwal penerbitan SKAKPT taha...

news | 12:00 WIB

Komisi Reformasi Polri siapkan rekomendasi besar untuk Presiden Prabowo, mulai dari revisi 32 regulasi internal hingga e...

news | 11:15 WIB