Presiden Prabowo Inisiasi Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah 3T

Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan kepada para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung d

Elara | MataMata.com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Presiden Prabowo Inisiasi Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah 3T

Presiden Prabowo Inisiasi Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah 3T

matamata.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan kepada para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 dan akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus ini.

"Itu nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," ujar Budi saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Selasa (5/8) malam.

Peluncuran kebijakan ini rencananya akan berbarengan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Namun, Budi menyebutkan jadwal pastinya masih menyesuaikan agenda Presiden.

"Beliau (Presiden Prabowo, red.) bilang mungkin pada saat (peresmian) RS PON. Beliau akan atur dalam waktu singkat," tambahnya.

Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi tenaga medis di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Tahap awal kebijakan ini menyasar 1.100 tenaga medis, termasuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis.

Tunjangan ini di luar gaji pokok serta tunjangan kepegawaian lainnya, dan diprioritaskan untuk dokter yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, atau membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain insentif finansial, tenaga medis yang bertugas di daerah 3T juga akan memperoleh akses ke pelatihan berjenjang dan program pembinaan karier.

Perpres ini merupakan hasil dari rangkaian rapat yang digelar Presiden Prabowo bersama Menteri Kesehatan, yang membahas langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dokter serta menambah jumlah tenaga medis di Indonesia. (Antara)

Baca Juga: Siap di Pentaskan Spektakuler di TIM, Begini Konsep Drama Musikal 'Pengin Hijrah'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB