Ilustrasi - Animasi warga beraktivitas di Kopdes merah putih (ANTARA/HO/Meta AI)
Matamata.com - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh melaporkan bahwa 99,6 persen Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di provinsi tersebut telah memperoleh status badan hukum. Dari total 6.497 Kopdes yang terbentuk, sebanyak 6.477 di antaranya telah disahkan secara resmi.
“Jumlah desa yang sudah terbentuk koperasi melalui musyawarah desa khusus 6.497 Kopdes. Dan 6.477 sudah terbit SK Pengesahan Badan Hukum,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, di Banda Aceh, Senin (15/7).
Azhari menjelaskan, hanya tersisa 20 Kopdes yang masih dalam proses pengesahan, seluruhnya berada di Kabupaten Aceh Utara. Sementara itu, 22 dari 23 kabupaten/kota di Aceh telah merampungkan seluruh proses legalisasi koperasi desa tersebut.
“Sebanyak 22 dari 23 kabupaten/kota di Aceh sudah tuntas 100 persen pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Ia menargetkan, sisa proses pengesahan di Aceh Utara bisa selesai dalam pekan ini, menjelang peluncuran nasional Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli 2025.
Menurut Azhari, keberhasilan Aceh dalam membentuk dan melegalkan hampir seluruh Kopdes Merah Putih merupakan langkah penting dalam mendukung kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
“Alhamdulillah, capaian pembentukan koperasi desa merah putih sebagai salah satu program prioritas nasional dapat kita tuntaskan di Aceh,” ucapnya.
Sebagai informasi, peluncuran nasional Kopdes Merah Putih akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama kementerian dan lembaga terkait tengah memfinalisasi persiapan peluncuran kelembagaan bagi total 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. (Antara)
Baca Juga: Pemain Film Syarief Khan Gandeng Sarwendah, Mpok Alfa hingga Limbad untuk Dukung Bisnis Otomotifnya