Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:15 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

Matamata.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa proses serah terima aset rampasan negara tersebut telah dilakukan bersama Kejaksaan RI pada Kamis (10/7) di Jakarta.

"Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, pada Kamis (10/7)," ujar Ipunk dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7).

Lima kapal yang dimaksud yakni KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan; serta KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ipunk menegaskan bahwa hibah kapal ini merupakan implementasi kebijakan tangkap-manfaat, yaitu memanfaatkan hasil tangkapan kapal ilegal untuk mendukung ekonomi masyarakat nelayan alih-alih dimusnahkan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal secara berkala untuk menjamin penggunaannya tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan atau transaksi jual beli ilegal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyerahan kapal tangkapan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Ia juga memastikan bahwa seluruh kapal dalam kondisi layak pakai. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pertanian (Kementan) terus memacu program optimasi lahan guna meningkatkan produktivitas padi nasional. Prog...

news | 16:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)...

news | 16:00 WIB

Perum Bulog resmi menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menerapkan teknologi terbaru dalam pemelihar...

news | 15:00 WIB

Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KU...

news | 14:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konse...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa peran ulama, pondok pesantren, dan umara (pemerintah) me...

news | 12:00 WIB

Mandalika Grand Prix Association (MGPA) secara resmi membuka akses Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, bag...

news | 11:12 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyiapkan rencana transformasi Kawasan Menteng, Jakart...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengawali hari pertama tahun 2026 dengan meninjau pembangunan rumah hunian Danantara serta men...

news | 07:17 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan regulasi baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai tahun 20...

news | 06:00 WIB