Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:15 WIB
Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

matamata.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa proses serah terima aset rampasan negara tersebut telah dilakukan bersama Kejaksaan RI pada Kamis (10/7) di Jakarta.

"Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, pada Kamis (10/7)," ujar Ipunk dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7).

Lima kapal yang dimaksud yakni KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan; serta KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ipunk menegaskan bahwa hibah kapal ini merupakan implementasi kebijakan tangkap-manfaat, yaitu memanfaatkan hasil tangkapan kapal ilegal untuk mendukung ekonomi masyarakat nelayan alih-alih dimusnahkan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal secara berkala untuk menjamin penggunaannya tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan atau transaksi jual beli ilegal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyerahan kapal tangkapan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Ia juga memastikan bahwa seluruh kapal dalam kondisi layak pakai. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB