Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:15 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

Matamata.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa proses serah terima aset rampasan negara tersebut telah dilakukan bersama Kejaksaan RI pada Kamis (10/7) di Jakarta.

"Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, pada Kamis (10/7)," ujar Ipunk dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7).

Lima kapal yang dimaksud yakni KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan; serta KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ipunk menegaskan bahwa hibah kapal ini merupakan implementasi kebijakan tangkap-manfaat, yaitu memanfaatkan hasil tangkapan kapal ilegal untuk mendukung ekonomi masyarakat nelayan alih-alih dimusnahkan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal secara berkala untuk menjamin penggunaannya tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan atau transaksi jual beli ilegal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyerahan kapal tangkapan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Ia juga memastikan bahwa seluruh kapal dalam kondisi layak pakai. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, mendadak viral di media sosial setelah dirinya mengucapkan ...

news | 12:03 WIB

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan pihaknya tidak mengambil keuntungan dalam impor ...

news | 10:15 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri BUMN Dony Oskaria melaporkan proses transisi di Kementerian BUMN kepada Presiden Prabowo ...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang t...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/9) malam, menuju Osak...

news | 07:00 WIB

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan dukungan penuh terhadap kerja tim independen pencari fakta terkait u...

news | 18:15 WIB

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jab...

news | 17:00 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, menyampaik...

news | 16:09 WIB

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Progr...

news | 15:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan memastikan percepatan pencairan dana Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes...

news | 13:00 WIB