Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:15 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

Matamata.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa proses serah terima aset rampasan negara tersebut telah dilakukan bersama Kejaksaan RI pada Kamis (10/7) di Jakarta.

"Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, pada Kamis (10/7)," ujar Ipunk dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7).

Lima kapal yang dimaksud yakni KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan; serta KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ipunk menegaskan bahwa hibah kapal ini merupakan implementasi kebijakan tangkap-manfaat, yaitu memanfaatkan hasil tangkapan kapal ilegal untuk mendukung ekonomi masyarakat nelayan alih-alih dimusnahkan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal secara berkala untuk menjamin penggunaannya tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan atau transaksi jual beli ilegal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyerahan kapal tangkapan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Ia juga memastikan bahwa seluruh kapal dalam kondisi layak pakai. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peningkatan k...

news | 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan memperluas Program Digitalisasi Pembelajaran pada tahun depan, d...

news | 15:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah memfinalisasi upaya formalisasi pendidikan antikorupsi sebagai langkah prev...

news | 15:15 WIB

Hendry Kumink, mantan chef hotel berbintang lima yang kini menjadi koki kepala pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuha...

news | 14:00 WIB

Kementerian Pariwisata terus menggalakkan budaya kebersihan sebagai dasar penting dalam pembangunan destinasi wisata yan...

news | 13:00 WIB

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Kelu...

news | 12:00 WIB

Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Sang istri, Rugaiya Usman Wiranto, meningga...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mendorong para pelaku teater musik...

news | 08:15 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menekankan bahwa seni bercerita ata...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kios dan distributor mulai mematuhi kebijakan penurunan harga p...

news | 06:00 WIB