Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:15 WIB
Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan

matamata.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa proses serah terima aset rampasan negara tersebut telah dilakukan bersama Kejaksaan RI pada Kamis (10/7) di Jakarta.

"Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, pada Kamis (10/7)," ujar Ipunk dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7).

Lima kapal yang dimaksud yakni KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan; serta KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ipunk menegaskan bahwa hibah kapal ini merupakan implementasi kebijakan tangkap-manfaat, yaitu memanfaatkan hasil tangkapan kapal ilegal untuk mendukung ekonomi masyarakat nelayan alih-alih dimusnahkan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal secara berkala untuk menjamin penggunaannya tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan atau transaksi jual beli ilegal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyerahan kapal tangkapan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Ia juga memastikan bahwa seluruh kapal dalam kondisi layak pakai. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menhut Raja Juli Antoni meminta petugas tak lengah meski hotspot karhutla di Ketapang turun. Kemenhut juga menyegel laha...

news | 10:15 WIB

Dokter RSUD Kota Tangerang ingatkan bahaya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang bisa picu peradangan paru-paru dan ses...

news | 09:56 WIB

Pemkab Aceh Barat menindaklanjuti temuan BPK RI 2025 dengan mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp917 juta ke kas...

news | 09:15 WIB

Kementerian ESDM memastikan penggunaan bahan bakar B50 aman setelah lolos uji durabilitas mesin tambang 1.000 jam dan ro...

news | 08:15 WIB

Polri dan Basarnas memaksimalkan pencarian jurnalis yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau di perai...

news | 07:00 WIB