Kuasa Hukum Korban Kecewa, Tuntutan JPU ke Youtuber Ranggo Dinilai Terlalu Ringan

Kuasa hukum Njoto Soe Eksan, korban penipuan dalam kasus modus konser musik yang menyeret Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun enam bul

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 18:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur

Matamata.com - Kuasa hukum Njoto Soe Eksan, korban penipuan dalam kasus modus konser musik yang menyeret Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun enam bulan kepada terdakwa.

"Yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Makanya, kita merasa bahwa tuntutan dua tahun enam bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian korban, maka tak maksimal," ujar kuasa hukum korban, David Sitorus, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut David, tuntutan semestinya mengacu pada ancaman maksimal dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yakni empat tahun penjara. "Kalau menurut kita, kita berharap maksimal dari ancaman pasal. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," tambahnya.

Pihaknya juga meminta perhatian dari Komisi Kejaksaan (Komjak) atas tuntutan ringan yang dijatuhkan terhadap Ranggo. Ia menilai, terdakwa secara sadar dan terencana telah tiga kali memberikan cek kosong kepada korban.

"Supaya Komjak ada perhatian atas tuntutan ringan ini, karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong, yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ucap David.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (15/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7), JPU R. Alif Ardi Damawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana,” ujar Alif dalam berkas sidang yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak