Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur
Matamata.com - Kuasa hukum Njoto Soe Eksan, korban penipuan dalam kasus modus konser musik yang menyeret Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun enam bulan kepada terdakwa.
"Yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Makanya, kita merasa bahwa tuntutan dua tahun enam bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian korban, maka tak maksimal," ujar kuasa hukum korban, David Sitorus, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/7).
Menurut David, tuntutan semestinya mengacu pada ancaman maksimal dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yakni empat tahun penjara. "Kalau menurut kita, kita berharap maksimal dari ancaman pasal. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," tambahnya.
Pihaknya juga meminta perhatian dari Komisi Kejaksaan (Komjak) atas tuntutan ringan yang dijatuhkan terhadap Ranggo. Ia menilai, terdakwa secara sadar dan terencana telah tiga kali memberikan cek kosong kepada korban.
"Supaya Komjak ada perhatian atas tuntutan ringan ini, karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong, yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ucap David.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (15/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7), JPU R. Alif Ardi Damawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana,” ujar Alif dalam berkas sidang yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU pun menuntut Ranggo dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, terdakwa Ranggo mengakui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan tiga lembar cek yang ia berikan kepada korban sebagai jaminan pinjaman. Pengakuan itu disampaikan saat sidang virtual dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Baca Juga: PPATK: Ratusan Penerima Bansos Terkait Korupsi, Narkotika, hingga Terorisme
"Membenarkan, Yang Mulia," ucap Ranggo kepada majelis hakim menanggapi kesaksian Frans Napitupulu, pegawai Bank BCA yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU.
Dalam keterangannya, Frans menjelaskan bahwa ketiga cek yang hendak dicairkan masing-masing bertanggal 14 Januari, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Namun, seluruhnya ditolak karena saldo rekening Ranggo tidak mencukupi.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," ungkap Frans di hadapan majelis hakim.
Ketika hakim menanyakan selisih saldo dengan nilai cek yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp3,75 miliar, Frans menjawab, “Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar.
Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa). (Antara)