Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro. (ANTARA/HO-dok pribadi)
Matamata.com - Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendorong agar kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota.
Usulan ini dinilai dapat mengatasi ketimpangan anggaran serta mempercepat respons terhadap kebutuhan pendidikan di daerah.
Menurut Agung, sistem yang saat ini terpusat di tingkat provinsi justru menciptakan hambatan birokrasi dan memperlebar kesenjangan fasilitas pendidikan, khususnya di wilayah pinggiran.
Ia mengutip data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 yang menyebutkan bahwa 30 persen sekolah di daerah terpencil mengalami keterlambatan pencairan dana BOS dari provinsi.
"Selama pengelolaan berada di provinsi, banyak kepala sekolah dan orang tua siswa mengeluhkan lambatnya penanganan berbagai persoalan, mulai dari rehabilitasi ruang kelas hingga penambahan guru," ujar legislator asal Jawa Tengah itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7).
Agung juga merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang menyebut efisiensi anggaran pendidikan di beberapa provinsi masih rendah, termasuk di Jawa Tengah. Ia menilai pemerintah kabupaten/kota lebih memahami kebutuhan lokal dan mampu bertindak cepat jika diberi kewenangan penuh.
Contohnya, saat menjabat sebagai Bupati Brebes, Agung mengaku mampu dengan sigap merespons kebutuhan sekolah karena kewenangan saat itu masih dipegang kabupaten. Namun, kini ia menyebut setidaknya 15 persen sekolah di Brebes mengalami keterlambatan rehabilitasi akibat rumitnya prosedur di tingkat provinsi.
Ketimpangan juga terlihat dari data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Disebutkan bahwa hanya 65 persen sekolah di daerah terluar seperti Cilacap dan Wonosobo memiliki fasilitas memadai, sementara di kota besar seperti Semarang dan Surakarta angkanya mencapai 85 persen.
"Desentralisasi justru memungkinkan pemerataan lebih baik. Daerah lebih tahu kondisi lapangan dan bisa mengalokasikan dana sesuai kebutuhan," tegas Agung.
Ia berharap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR bisa menjamin alokasi dana dari pusat ke daerah berjalan transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Bahas soal Rujuk, Niko Al Hakim Janji ke Rachel Vennya Tak Akan Selingkuh
Ia juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota, dengan tetap menerapkan pengawasan yang ketat.
"Pendidikan adalah hak dasar setiap warga. Jangan biarkan birokrasi menghambat masa depan anak-anak kita," pungkasnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX, Agung menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah seperti Tegal dan Brebes. (Antara)