KPK Lelang Online 81 Barang Sitaan, Mulai dari Rumah Mewah hingga Baju Seharga Rp5.700

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang daring terhadap 81 lot barang sitaan mulai hari ini melalui situs resmi lelang.go.id.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
Sejumlah barang lelang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025 yang diakses dari Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-KPK

Sejumlah barang lelang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025 yang diakses dari Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-KPK

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang daring terhadap 81 lot barang sitaan mulai hari ini melalui situs resmi lelang.go.id.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang mencakup rumah, ponsel, hingga pakaian berbahan sutra.

Salah satu aset yang menarik perhatian adalah rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung, yang dilepas dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.

Barang lain yang ditawarkan antara lain iPhone 13 Pro Max 256GB seharga limit Rp8,819 juta dan baju kemeja lengan panjang dari kain sutra yang dilelang dengan harga limit hanya Rp5.700 serta jaminan Rp2.500.

Lelang dilakukan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.

Keesokan harinya, Kamis (12/6), satu lot barang lainnya juga akan dilelang di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus terlebih dahulu membuat akun di lelang.go.id, memilih barang yang diminati, menyetorkan uang jaminan, dan mengikuti proses lelang secara daring.

Jika ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja.

KPK menetapkan biaya lelang sebesar dua persen dari harga akhir untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak. (Antara)

Baca Juga: Meski Kalah Telak, Suporter Garuda Tetap Kompak dan Tertib Dukung Timnas di Jepang

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indones...

news | 18:59 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merombak susunan menteri ...

news | 17:45 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR ...

news | 16:45 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH...

news | 15:45 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Har...

news | 14:30 WIB

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penerapan Kurikulum...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyeleng...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat ...

news | 09:15 WIB

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaga...

news | 08:15 WIB

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai menteri baru hasil reshuff...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak