Chris Brown/Instagram
Matamata.com - Chris Brown, penyanyi sekaligus rapper asal Amerika Serikat, kembali diterpa kasus hukum di luar negeri. Kali ini, pelantun “With You” tersebut harus berurusan dengan kepolisian Inggris setelah diduga terlibat dalam insiden penyerangan seusai konser yang digelarnya di London.
Kabar penangkapan Chris Brown ini sontak menjadi sorotan, mengingat reputasi sang bintang yang sebelumnya sempat diwarnai kontroversi serupa.
Dilansir dari detik.com dan suarasurabaya.net, penangkapan Chris Brown dilakukan pada hari Minggu (12/5/2025) waktu setempat. Polisi Inggris dalam keterangannya membenarkan bahwa pria berusia 35 tahun itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyerangan yang terjadi sesaat setelah acara di sebuah klub malam di kawasan London.
“Seorang pria berusia 35 tahun telah ditahan atas dugaan penyerangan setelah adanya laporan insiden dari seorang korban wanita,” demikian keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa korban telah melakukan pelaporan dengan dugaan pemukulan. “Korban telah melaporkan bahwa dirinya dipukul, dan kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut pernyataan mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak aparat tidak langsung menahan Chris Brown. Ia akhirnya dibebaskan dengan status “diinvestigasi” sembari polisi melanjutkan proses penyidikan.
Meski demikian, kasus ini mendapat perhatian luas, terutama di kalangan penggemar dan media, mengingat Chris Brown bukan kali pertama tersangkut masalah hukum yang berkaitan dengan penyerangan.
Menurut seorang saksi mata yang berada di lokasi, insiden bermula saat Chris Brown menyelesaikan penampilannya dan sempat singgah ke salah satu klub malam. Di tempat itulah diduga terjadi keributan antara Chris Brown dan seorang wanita.