Band Kotak plus Melly Mono. (Suara.com/Herwanto)
Matamata.com - Grup musik Kotak akhirnya mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan nama “Kotak”. Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan bahwa hak eksklusif atas penggunaan nama Kotak sah dimiliki oleh Tantri, Chua, Cella, dan Satria, sekaligus mengakhiri sengketa panjang seputar brand band yang telah melejitkan banyak hits populer sejak awal 2000-an itu.
Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi band yang digawangi vokalis Tantri Syalindri, bassis Swasti “Chua” Sabdastantri, gitaris Mario “Cella” Marcella, dan drummer Satria Ramadhan ini.
Sidang banding yang diajukan oleh pihak penggugat, Haposan Tobing, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dengan demikian, pengadilan memperkuat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya telah memenangkan pihak Kotak.
“Menolak permohonan banding dari para Pemohon Banding/Penggugat,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagaimana dikutip dari detik.com dan jpnn.com (15/5/2025). Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
Proses hukum bermula ketika penggugat, Haposan Tobing, mengajukan keberatan dengan penggunaan nama Kotak dan menggugat pihak grup tersebut. Namun, dari awal, majelis hakim memandang bahwa nama Kotak telah melekat secara publik pada para personelnya saat ini dan tidak ada pelanggaran atas hak cipta seperti yang didalilkan.
Penolakan permohonan banding ini menegaskan dasar hukum yang semakin kokoh bagi band Kotak untuk terus berkarya dan menggunakan nama yang sudah menjadi identitas mereka lebih dari dua dasawarsa.

Cella mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang berpihak kepada bandnya. “Terima kasih kepada semua penikmat musik Kotak atas dukungan, juga kepada tim kuasa hukum yang sudah berjuang luar biasa. Ini kemenangan bagi kita semua,” ujar Cella.
Senada dengan itu, Chua menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pelajaran berharga sekaligus penyemangat agar Kotak tetap solid dan fokus menginspirasi lewat karya. "Kami tetap akan memberi yang terbaik untuk musik Indonesia. Nama Kotak adalah identitas, kebersamaan, dan sejarah kami yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan musik ini," ungkap Chua.
Pihak kuasa hukum Kotak juga menegaskan, “Hak merek band Kotak telah diuji di pengadilan, dan pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat posisi hukum klien kami. Nama Kotak kini sah dan resmi secara hukum," tuturnya.
Baca Juga: Siti Badriah Sambut Kelahiran Putri Kedua: Krisjiana Bahagia, Alhamdulillah, Bayi Sehat
Dengan keputusan ini, band Kotak berhak menggunakan nama tersebut untuk seluruh aktivitas musik mereka tanpa hambatan hukum, baik itu dalam produksi lagu, konser, maupun distribusi komersial. Dukungan dari para penggemar pun semakin mengalir di media sosial, memberikan semangat baru bagi grup yang konsisten menjaga eksistensi di industri musik Tanah Air.
Kemenangan di pengadilan ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi Kotak untuk berkarya lebih baik, sekaligus menegaskan bahwa profesionalisme dan legalitas adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan karier mereka di blantika musik Indonesia.