Band Kotak Menang Telak di Pengadilan: Hak Atas Nama Band Resmi Jadi Milik Chua Cs

Grup musik Kotak akhirnya mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan nama Kotak. Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan bahwa hak eksklusif atas penggunaan nama Kotak sah dimiliki oleh Tantri, Chua, Cella, dan Satria, sekaligus mengakhiri sengke

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:40 WIB
Band Kotak plus Melly Mono. (Suara.com/Herwanto)

Band Kotak plus Melly Mono. (Suara.com/Herwanto)

Matamata.com - Grup musik Kotak akhirnya mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan nama “Kotak”. Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan bahwa hak eksklusif atas penggunaan nama Kotak sah dimiliki oleh Tantri, Chua, Cella, dan Satria, sekaligus mengakhiri sengketa panjang seputar brand band yang telah melejitkan banyak hits populer sejak awal 2000-an itu.

Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi band yang digawangi vokalis Tantri Syalindri, bassis Swasti “Chua” Sabdastantri, gitaris Mario “Cella” Marcella, dan drummer Satria Ramadhan ini.

Sidang banding yang diajukan oleh pihak penggugat, Haposan Tobing, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dengan demikian, pengadilan memperkuat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya telah memenangkan pihak Kotak.

“Menolak permohonan banding dari para Pemohon Banding/Penggugat,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagaimana dikutip dari detik.com dan jpnn.com (15/5/2025). Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Proses hukum bermula ketika penggugat, Haposan Tobing, mengajukan keberatan dengan penggunaan nama Kotak dan menggugat pihak grup tersebut. Namun, dari awal, majelis hakim memandang bahwa nama Kotak telah melekat secara publik pada para personelnya saat ini dan tidak ada pelanggaran atas hak cipta seperti yang didalilkan.

Penolakan permohonan banding ini menegaskan dasar hukum yang semakin kokoh bagi band Kotak untuk terus berkarya dan menggunakan nama yang sudah menjadi identitas mereka lebih dari dua dasawarsa.

Grup band Kotak saat manggung di Aceh/ Instagram @chuakotak
Grup band Kotak saat manggung di Aceh/ Instagram @chuakotak

 

Cella mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang berpihak kepada bandnya. “Terima kasih kepada semua penikmat musik Kotak atas dukungan, juga kepada tim kuasa hukum yang sudah berjuang luar biasa. Ini kemenangan bagi kita semua,” ujar Cella.

Senada dengan itu, Chua menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pelajaran berharga sekaligus penyemangat agar Kotak tetap solid dan fokus menginspirasi lewat karya. "Kami tetap akan memberi yang terbaik untuk musik Indonesia. Nama Kotak adalah identitas, kebersamaan, dan sejarah kami yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan musik ini," ungkap Chua.

Pihak kuasa hukum Kotak juga menegaskan, “Hak merek band Kotak telah diuji di pengadilan, dan pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat posisi hukum klien kami. Nama Kotak kini sah dan resmi secara hukum," tuturnya.

Baca Juga: Siti Badriah Sambut Kelahiran Putri Kedua: Krisjiana Bahagia, Alhamdulillah, Bayi Sehat

Dengan keputusan ini, band Kotak berhak menggunakan nama tersebut untuk seluruh aktivitas musik mereka tanpa hambatan hukum, baik itu dalam produksi lagu, konser, maupun distribusi komersial. Dukungan dari para penggemar pun semakin mengalir di media sosial, memberikan semangat baru bagi grup yang konsisten menjaga eksistensi di industri musik Tanah Air.

Kemenangan di pengadilan ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi Kotak untuk berkarya lebih baik, sekaligus menegaskan bahwa profesionalisme dan legalitas adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan karier mereka di blantika musik Indonesia.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) t...

news | 08:23 WIB

Kemenhaj menggandeng TNI-Polri untuk melatih fisik dan mental petugas haji 2026. Simak aturan ketat seragam saat wukuf d...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan resmi memperkenalkan maskot terbarunya yang diberi nama "Barata" dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Ra...

news | 16:50 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di sebuah guda...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan aktivitas perdagangan di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tami...

news | 11:30 WIB

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan pertemuan strategis dengan petinggi mi...

news | 10:30 WIB

Pertandingan klasik antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (11/1) pukul 15.30 WIB tidak hanya sarat g...

news | 09:15 WIB

KPK desak biro perjalanan haji (PIHK) kooperatif kembalikan uang korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menag Yaqut Cholil...

news | 08:00 WIB

Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri merespons keras pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,...

news | 07:00 WIB