Band Kotak Menang Telak di Pengadilan: Hak Atas Nama Band Resmi Jadi Milik Chua Cs

Grup musik Kotak akhirnya mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan nama Kotak. Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan bahwa hak eksklusif atas penggunaan nama Kotak sah dimiliki oleh Tantri, Chua, Cella, dan Satria, sekaligus mengakhiri sengke

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:40 WIB
Band Kotak plus Melly Mono. (Suara.com/Herwanto)

Band Kotak plus Melly Mono. (Suara.com/Herwanto)

Matamata.com - Grup musik Kotak akhirnya mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan nama “Kotak”. Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan bahwa hak eksklusif atas penggunaan nama Kotak sah dimiliki oleh Tantri, Chua, Cella, dan Satria, sekaligus mengakhiri sengketa panjang seputar brand band yang telah melejitkan banyak hits populer sejak awal 2000-an itu.

Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi band yang digawangi vokalis Tantri Syalindri, bassis Swasti “Chua” Sabdastantri, gitaris Mario “Cella” Marcella, dan drummer Satria Ramadhan ini.

Sidang banding yang diajukan oleh pihak penggugat, Haposan Tobing, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dengan demikian, pengadilan memperkuat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya telah memenangkan pihak Kotak.

“Menolak permohonan banding dari para Pemohon Banding/Penggugat,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagaimana dikutip dari detik.com dan jpnn.com (15/5/2025). Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Proses hukum bermula ketika penggugat, Haposan Tobing, mengajukan keberatan dengan penggunaan nama Kotak dan menggugat pihak grup tersebut. Namun, dari awal, majelis hakim memandang bahwa nama Kotak telah melekat secara publik pada para personelnya saat ini dan tidak ada pelanggaran atas hak cipta seperti yang didalilkan.

Penolakan permohonan banding ini menegaskan dasar hukum yang semakin kokoh bagi band Kotak untuk terus berkarya dan menggunakan nama yang sudah menjadi identitas mereka lebih dari dua dasawarsa.

Grup band Kotak saat manggung di Aceh/ Instagram @chuakotak
Grup band Kotak saat manggung di Aceh/ Instagram @chuakotak

 

Cella mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang berpihak kepada bandnya. “Terima kasih kepada semua penikmat musik Kotak atas dukungan, juga kepada tim kuasa hukum yang sudah berjuang luar biasa. Ini kemenangan bagi kita semua,” ujar Cella.

Senada dengan itu, Chua menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pelajaran berharga sekaligus penyemangat agar Kotak tetap solid dan fokus menginspirasi lewat karya. "Kami tetap akan memberi yang terbaik untuk musik Indonesia. Nama Kotak adalah identitas, kebersamaan, dan sejarah kami yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan musik ini," ungkap Chua.

Pihak kuasa hukum Kotak juga menegaskan, “Hak merek band Kotak telah diuji di pengadilan, dan pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat posisi hukum klien kami. Nama Kotak kini sah dan resmi secara hukum," tuturnya.

Baca Juga: Siti Badriah Sambut Kelahiran Putri Kedua: Krisjiana Bahagia, Alhamdulillah, Bayi Sehat

Dengan keputusan ini, band Kotak berhak menggunakan nama tersebut untuk seluruh aktivitas musik mereka tanpa hambatan hukum, baik itu dalam produksi lagu, konser, maupun distribusi komersial. Dukungan dari para penggemar pun semakin mengalir di media sosial, memberikan semangat baru bagi grup yang konsisten menjaga eksistensi di industri musik Tanah Air.

Kemenangan di pengadilan ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi Kotak untuk berkarya lebih baik, sekaligus menegaskan bahwa profesionalisme dan legalitas adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan karier mereka di blantika musik Indonesia.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menyukseskan Program Makan Ber...

news | 17:32 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas munculnya persoalan sosia...

news | 17:19 WIB

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan kampung peramalan Organisme Pengganggu Tu...

news | 15:15 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa Jawa Barat menjadi motor utama pere...

news | 14:00 WIB

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyebut program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden P...

news | 12:00 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus...

news | 14:30 WIB

Kementerian Kesehatan Brasil melaporkan adanya peningkatan jumlah korban yang mendapatkan perawatan medis akibat insiden...

news | 12:15 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) ...

news | 10:15 WIB

Para nelayan di kawasan Pantai Baru dan Pantai Kuwaru, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DI...

news | 08:15 WIB

Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kini menyediakan saluran pelaporan digital bernama Duma...

news | 06:00 WIB