Meghan Markle Dihantam Gugatan Rp160 Miliar dari Penonton Netflix Gara-Gara Garam Mandi

Nama Meghan Markle kembali mencuat di tengah sorotan publik, kali ini bukan karena aktivitas kerajaan ataupun agendanya sebagai selebritas, melainkan karena kasus hukum yang melibatkan salah satu penontonnya.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:23 WIB
(Foto: Ist)

(Foto: Ist)

Matamata.com - Nama Meghan Markle kembali mencuat di tengah sorotan publik, kali ini bukan karena aktivitas kerajaan ataupun agendanya sebagai selebritas, melainkan karena kasus hukum yang melibatkan salah satu penontonnya.

Seorang pemirsa Netflix asal Amerika Serikat tiba-tiba mengajukan gugatan senilai US$10 juta atau sekitar Rp160 miliar, gara-gara produk garam mandi yang dijual oleh Duchess of Sussex tersebut.

Awal mula persoalan ini bermula dari gebrakan Meghan Markle di industri kecantikan dengan meluncurkan produk bernama American Riviera Orchard. Produk tersebut sebelumnya turut dipromosikan melalui serial dokumenter yang ia bintangi di platform Netflix.

Promosi besar-besaran ini membuat banyak penonton tertarik dan akhirnya memutuskan untuk membeli garam mandi yang dijual oleh Meghan.

Seorang penonton Netflix bernama Troy D. Critchley-lah yang akhirnya maju mengajukan tuntutan hukum setelah merasa dirugikan.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, penggugat menyatakan bahwa produk garam mandi milik Meghan tidak sesuai harapan dan telah membuatnya mengalami kerugian.

“Saya merasa ditipu oleh promosi produk tersebut, dan hak-hak saya sebagai konsumen dalam bertransaksi telah diabaikan,” tandas Troy D. Critchley dalam keterangannya di dokumen gugatan, seperti dikutip dari Insertlive.

Critchley menegaskan bahwa penyebaran promosi melalui program Netflix itu sangat memengaruhi keputusannya dalam membeli.

Ia mengungkapkan, “Serial Netflix yang menampilkan Meghan Markle jelas-jelas memengaruhi keputusan banyak penonton untuk membeli. Banyak penonton, termasuk saya, merasa telah disesatkan oleh endorsement tersebut.”

(Foto: Ist)
(Foto: Ist)

 

Baca Juga: Meriah dan Penuh Haru, Hari Ulang Tahun Wendi Cagur Dimeriahkan Kejutan dari Keluarga

Lebih lanjut, Troy D. Critchley mendalilkan bahwa klaim yang tertera dalam promosi, termasuk soal keunggulan hingga manfaat dari garam mandi yang dijual, tidak terbukti ataupun belum dapat dipertanggungjawabkan.

Ia pun menuntut kompensasi berupa ganti rugi material senilai US$10 juta dan meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap promosi produk seperti ini.

Gugatan tersebut sontak menimbulkan kehebohan, mengingat Meghan Markle merupakan publik figur internasional yang memiliki pengaruh kuat, khususnya di dunia maya. Kritikan terhadap praktik promosi yang dilakukan Meghan juga bermunculan dari para pakar perlindungan konsumen.

Salah satu ahli, sebagaimana dilaporkan Detikhot, mengatakan bahwa selebritas yang mempromosikan produk harus jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada publik, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Meghan Markle maupun Netflix belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan maupun tuntutan hukum yang diajukan oleh Troy D. Critchley tersebut. American Riviera Orchard juga belum mengeluarkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Diketahui, Meghan Markle sendiri selama ini dikenal sebagai sosok yang sering mendukung berbagai produk gaya hidup dan kecantikan, serta memanfaatkan popularitasnya untuk membangun merek pribadi.

Namun perkara kali ini boleh jadi menjadi ‘pukulan’ tersendiri bagi nama baik dan reputasinya, terutama terkait etika promosi selebritas di ranah digital.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengaruh figur publik dalam memasarkan produk ternyata punya dampak besar, baik secara ekonomi maupun hukum.

Perhatian publik pun kini tertuju pada kasus Meghan Markle, apakah tuntutan senilai Rp160 miliar tersebut dapat dibuktikan di pengadilan ataukah hanya menjadi perdebatan di ruang maya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB