Meghan Markle Dihantam Gugatan Rp160 Miliar dari Penonton Netflix Gara-Gara Garam Mandi

Nama Meghan Markle kembali mencuat di tengah sorotan publik, kali ini bukan karena aktivitas kerajaan ataupun agendanya sebagai selebritas, melainkan karena kasus hukum yang melibatkan salah satu penontonnya.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:23 WIB
(Foto: Ist)

(Foto: Ist)

Matamata.com - Nama Meghan Markle kembali mencuat di tengah sorotan publik, kali ini bukan karena aktivitas kerajaan ataupun agendanya sebagai selebritas, melainkan karena kasus hukum yang melibatkan salah satu penontonnya.

Seorang pemirsa Netflix asal Amerika Serikat tiba-tiba mengajukan gugatan senilai US$10 juta atau sekitar Rp160 miliar, gara-gara produk garam mandi yang dijual oleh Duchess of Sussex tersebut.

Awal mula persoalan ini bermula dari gebrakan Meghan Markle di industri kecantikan dengan meluncurkan produk bernama American Riviera Orchard. Produk tersebut sebelumnya turut dipromosikan melalui serial dokumenter yang ia bintangi di platform Netflix.

Promosi besar-besaran ini membuat banyak penonton tertarik dan akhirnya memutuskan untuk membeli garam mandi yang dijual oleh Meghan.

Seorang penonton Netflix bernama Troy D. Critchley-lah yang akhirnya maju mengajukan tuntutan hukum setelah merasa dirugikan.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, penggugat menyatakan bahwa produk garam mandi milik Meghan tidak sesuai harapan dan telah membuatnya mengalami kerugian.

“Saya merasa ditipu oleh promosi produk tersebut, dan hak-hak saya sebagai konsumen dalam bertransaksi telah diabaikan,” tandas Troy D. Critchley dalam keterangannya di dokumen gugatan, seperti dikutip dari Insertlive.

Critchley menegaskan bahwa penyebaran promosi melalui program Netflix itu sangat memengaruhi keputusannya dalam membeli.

Ia mengungkapkan, “Serial Netflix yang menampilkan Meghan Markle jelas-jelas memengaruhi keputusan banyak penonton untuk membeli. Banyak penonton, termasuk saya, merasa telah disesatkan oleh endorsement tersebut.”

(Foto: Ist)
(Foto: Ist)

 

Baca Juga: Meriah dan Penuh Haru, Hari Ulang Tahun Wendi Cagur Dimeriahkan Kejutan dari Keluarga

Lebih lanjut, Troy D. Critchley mendalilkan bahwa klaim yang tertera dalam promosi, termasuk soal keunggulan hingga manfaat dari garam mandi yang dijual, tidak terbukti ataupun belum dapat dipertanggungjawabkan.

Ia pun menuntut kompensasi berupa ganti rugi material senilai US$10 juta dan meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap promosi produk seperti ini.

Gugatan tersebut sontak menimbulkan kehebohan, mengingat Meghan Markle merupakan publik figur internasional yang memiliki pengaruh kuat, khususnya di dunia maya. Kritikan terhadap praktik promosi yang dilakukan Meghan juga bermunculan dari para pakar perlindungan konsumen.

Salah satu ahli, sebagaimana dilaporkan Detikhot, mengatakan bahwa selebritas yang mempromosikan produk harus jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada publik, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Meghan Markle maupun Netflix belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan maupun tuntutan hukum yang diajukan oleh Troy D. Critchley tersebut. American Riviera Orchard juga belum mengeluarkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Diketahui, Meghan Markle sendiri selama ini dikenal sebagai sosok yang sering mendukung berbagai produk gaya hidup dan kecantikan, serta memanfaatkan popularitasnya untuk membangun merek pribadi.

Namun perkara kali ini boleh jadi menjadi ‘pukulan’ tersendiri bagi nama baik dan reputasinya, terutama terkait etika promosi selebritas di ranah digital.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengaruh figur publik dalam memasarkan produk ternyata punya dampak besar, baik secara ekonomi maupun hukum.

Perhatian publik pun kini tertuju pada kasus Meghan Markle, apakah tuntutan senilai Rp160 miliar tersebut dapat dibuktikan di pengadilan ataukah hanya menjadi perdebatan di ruang maya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB