Soroti Pernyataan Jokowi soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ganjar Pranowo: Rawan Konflik Kepentingan

"Kalau statemen kedua harus dikoreksi karena ada potensi intervensi dari pemegang kekuasaan."

Baktora | MataMata.com
Minggu, 28 Januari 2024 | 13:45 WIB
Capres Ganjar Pranowo usai bertemu dengan para petani bawang merah dan kelompok tani di Desa Kertabesuki, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). [Dok.Antara]

Capres Ganjar Pranowo usai bertemu dengan para petani bawang merah dan kelompok tani di Desa Kertabesuki, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). [Dok.Antara]

Matamata.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi konflik kepentingan terkait izin kampanye presiden termasuk menteri dalam Pemilu 2024. Ganjar menganggap tindakan tersebut berisiko, meskipun secara hukum diizinkan dan menjadi objek perdebatan.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa petahana harus memberikan izin kepada diri mereka sendiri, yang dapat dianggap sebagai bentuk conflict of interest.

"Kalau begini kan sulit untuk memastikan netralitas bagi individu yang memiliki potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, seperti TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan presiden," sergah Ganjar dikutip, Minggu (28/1/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Namun, Pasal 281 menegaskan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk larangan menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

Ganjar menyoroti keberlapisan peraturan dan menekankan pentingnya netralitas, terutama bagi petahana.

Dia mencatat pernyataan sebelumnya dari Presiden Jokowi yang menekankan netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah dalam Pemilu.

Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). [Dok.Antara]
Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). [Dok.Antara]

 

Ganjar berpendapat bahwa pernyataan pertama Jokowi lebih sesuai dan penting untuk diterapkan, sementara pernyataan kedua mungkin perlu dikoreksi agar tidak membuka peluang intervensi dalam proses demokrasi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan dana sebesar Rp75 miliar untuk memperbaiki Jalan Sitangkai-Payakumbuh, Su...

news | 18:00 WIB

Menjelang sebulan sebelum gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 35 Oktober 2025, penjual...

news | 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat ke Istana Kepresidenan Jakarta di tengah menguatnya isu perombakan ...

news | 16:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar adanya perombakan Kabinet Merah Putih. Ia me...

news | 15:37 WIB

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan De...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meresmikan kedatangan kapal perang terbaru TNI Angkatan Laut, KRI Brawijaya-320, ...

news | 13:15 WIB

Komisi III DPR RI menerima daftar nama calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kep...

news | 11:10 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan mushalla dan Rp50 juta untuk perba...

news | 10:00 WIB

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga beras premium di tingkat konsumen turun menjadi Rp15.733 per kilogram dar...

news | 08:00 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan ling...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak