Terungkap Alasan PBNU Copot Jabatan Nusron Wahid, Benarkah Gara-gara Pilpres 2024?

Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

Riki Chandra | MataMata.com
Rabu, 13 Desember 2023 | 11:46 WIB
Nusron Wahid. [Dok.Suara.com]

Nusron Wahid. [Dok.Suara.com]

Matamata.com - Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

Mengutip situs resmi NU pada Rabu (13/12/2023), pemberhentian Nusron Wahid dan Falah Amri bersamaan dengan pemberhentian dengan hormat sejumlah tokoh lainnya. Hal itu merupakan pergantian kepengurusan antar waktu masa khidmad 2022-2027.

Pergantian kepengurusan itu tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang dikeluarkan PBNU pada Rabu (15/11/2023).

PBNU memberhentikan sejumlah pengurus. Mulai dari memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. Kemudian memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027.

"Lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," tulis di laman situs nu.or.id, dikutip Rabu (13/12/2023).

PBNU juga menetapkan sejumlah tokoh penggantinya di kepengurusan. Seperti KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly yang diterapkan sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Kemudian KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. Serta, Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Terbitnya SK tersebut juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.

Melalui surat tersebut, PBNU sekaligus mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah 2022-2027.

Hal ini dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD/ART NU), dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin kesembilan surat tersebut.

Terpisah, pihak PBNU buka suara mengenai Nusron Wahid dan Falah Amru yang diberhentikan dari jabatan ketua PBNU.

Menurut Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, pemberhentian tersebut tidak menyangkut soal urusan Pilpres 2024. Pemberhentian dilakukan karena ada aturan ketua PBNU dilarang merangkap jabatan.

Sebagai diketahui, Nusron Wahid menjabat sebagai Kepala Bappilu Partai Golkar. Sementara Falah Amru diketahui memiliki jabatan Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB