Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR

Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan sampaikan langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI. Simak tantangan geopolitik global yang disoroti.

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:26 WIB
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/HO-TV Parlemen)

Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/HO-TV Parlemen)

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasannya menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Langkah ini mencatatkan sejarah baru, di mana Prabowo menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan langsung pendahuluan RAPBN tersebut di hadapan anggota dewan. Biasanya, dokumen strategis ini dipaparkan oleh Menteri Keuangan.

Prabowo menegaskan, keputusan untuk turun tangan langsung diambil karena Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi global yang penuh konflik serta ketidakpastian.

"Kita sekarang sebagai bangsa menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi yang penuh dengan konflik, ketegangan, dan ketidakpastian. Peperangan terjadi di banyak tempat, bahkan di Eropa, di Timur Tengah. Kawasan yang walaupun jauh dari kita, tetapi ternyata memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan kita," ujar Prabowo dalam pidatonya.

Oleh karena itu, berkaca pada situasi global yang dinamis, Prabowo menilai kehadiran fisik seorang kepala negara sangat krusial untuk menyampaikan arah kebijakan ekonomi nasional.

"Sebab kondisi yang kita hadapi seperti ini, saya berpendapat bahwa Presiden Republik Indonesia harus hadir langsung menyampaikan pokok-pokok pikiran perekonomian dan pengelolaan negara," lanjutnya.

Prabowo juga mengingatkan kembali sumpah jabatannya untuk menjalankan UUD 1945, termasuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Menurut Presiden, APBN bukan sekadar dokumen keuangan normatif, melainkan instrumen perjuangan untuk memperkokoh sendi ekonomi dan memastikan kesejahteraan warga negara. APBN disusun sebagai komitmen bersama demi mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, makmur, dan mandiri.

Momentum penyampaian KEM-PPKF ini terasa semakin spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota MPR, DPR, serta DPD RI.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dinyatakan kuorum dengan dihadiri oleh 451 anggota dewan.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Rampung 2028

Dalam rapat bersejarah tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Infrastruktur AHY, Menko PMK Pratikno, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Polkam Djamari Chaniago, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, hadir pula Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027 oleh pemerintah, Rapat Paripurna DPR hari ini juga membahas laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, serta pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemendikdasmen menegaskan anak usia di bawah 7 tahun (minimal 5,5 tahun) tetap bisa masuk SD melalui aturan Permendikdas...

news | 15:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama jika terbukti menerima suap di k...

news | 14:15 WIB

Kemensos menggelar lelang terbuka 6,2 kg emas dan ratusan mutiara senilai Rp10,1 miliar. Seluruh hasil lelang akan digun...

news | 13:24 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG bakal meroket naik setelah investor memahami peran PT DSI, BUMN ekspor baru ...

news | 13:19 WIB

Kementerian ESDM tengah menyusun skema distribusi CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg. Simak jadwal uji coba, lokasi piloting, d...

news | 11:25 WIB

KPK menyatakan dukungan penuh pada program Makan Bergizi Gratis, namun memberikan catatan keras terkait pengawasan angga...

news | 10:15 WIB

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai pidato Presiden Prabowo soal KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR mampu menj...

news | 09:19 WIB

Anggota Komisi VII DPR mengusulkan anggaran 1.000 bioskop desa di APBN 2027. Langkah ini diambil demi menyelamatkan ruma...

news | 08:00 WIB

Menbud Fadli Zon menjajaki kerja sama strategis dengan delegasi Tiongkok (CAEDA & GDTTC) untuk investasi industri film, ...

news | 07:00 WIB

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membidik target investasi pariwisata hingga Rp63,5 triliun pada 2026. Fokus diarahkan ...

news | 06:00 WIB