Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian

Eks Wamenaker Immanuel "Noel" Ebenezer mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak usai dituntut 5 tahun penjara. Ia mengkritik disparitas hukum dalam kasus korupsi Kemenaker.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel secara blak-blakan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih banyak.

Pasalnya, Noel menilai tuntutan hukumannya tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan para terdakwa lain yang menikmati aliran dana korupsi jauh lebih besar darinya.

"Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Noel membandingkan kasusnya dengan tuntutan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro. Irvian dituntut 6 tahun penjara, namun diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar.

Sementara itu, Noel mengeklaim dirinya hanya diduga menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Ia juga menyoroti terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi senilai Rp4,73 miliar.

"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya," kata Noel.

Kendati demikian, Noel mengaku masa penahanan di dalam rumah tahanan negara (rutan) tetap menjadi pengalaman pahit bagi dirinya. Ia berkelakar, ditahan selama tiga hari saja sudah terasa seperti di neraka.

Merespons tuntutan jaksa, eks Wamenaker ini menyatakan tengah mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi). Ia berharap pembelaan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

Pleidoi tersebut nantinya akan memuat berbagai kebijakan pro-rakyat yang pernah ia buat selama menjabat di Kemenaker, salah satunya terkait pengentasan praktik penahanan ijazah pekerja.

"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja. Apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali, kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ucap Noel.

Baca Juga: Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel

Sebelumnya, JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemenaker periode 2024–2025 senilai total Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi. Aksi pemerasan ini diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang sama, 10 terdakwa rekan Noel tersebut menerima tuntutan yang bervariasi:

  1. Temurila dan Miki Mahfud: 3 tahun penjara.
  2. Fahrurozi: 4 tahun 6 bulan penjara.
  3. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi: Masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
  4. Irvian Bobby Mahendro Putro: 6 tahun penjara.
  5. Hery Sutanto: 7 tahun penjara.

Selain pidana badan, ke-10 terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah nilai korupsi yang dinikmati masing-masing pihak. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemlu RI menyebut pertemuan hangat antara Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump membawa angin segar dan...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu pembatasan kuota restitusi pajak di KPP. DJP telah cairkan Rp160 tri...

news | 08:15 WIB

Departemen Keuangan AS resmi menjatuhkan sanksi kepada empat aktivis armada bantuan (flotilla) Gaza atas tuduhan keterka...

news | 07:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok (CHT) tidak naik pada tahun 2027. Kemenkeu pilih foku...

news | 06:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman membongkar 3 kasus penyelewengan di Kementan, mulai dari mafia proyek, ASN buron (DPO), hingga per...

news | 18:05 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan peradilan militer tidak pandang bulu dan bisa menghukum lebih berat 4 oknum TNI pe...

news | 16:22 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima DPP PMN di Istana Wapres. Pertemuan membahas penguatan nilai toleransi, visi Asta...

news | 16:16 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak membuat komitmen izin lintas udara dengan AS. Dokumen yang diteken...

news | 15:04 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta BEI dan OJK memperkuat regulasi agar investor lokal dan global merasa nyama...

news | 13:02 WIB

Kemenkeu melalui DJPb mencatat realisasi dana desa di Bengkulu mencapai Rp149,56 miliar per Mei 2026. Mukomuko jadi yang...

news | 11:04 WIB