Kemenkum Ingatkan Penggunaan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta

Kemenkum tegaskan penggunaan lagu tema ajang olahraga untuk nobar dan konten digital wajib miliki lisensi. Simak aturan hak ciptanya di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 29 April 2026 | 11:45 WIB
Ilustrasi menonton ajang olahraga. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Ilustrasi menonton ajang olahraga. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Matamata.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan seluruh pihak bahwa penggunaan lagu tema (theme song) dalam ajang olahraga, baik skala nasional maupun internasional, tidak bersifat bebas. Setiap penggunaan untuk kepentingan publik wajib mematuhi ketentuan hak cipta dan mengantongi lisensi sah.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa lagu tema olahraga melibatkan ekosistem pemegang hak yang kompleks, mulai dari pencipta, produser, hingga label rekaman.

"Penggunaan lagu tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang sah," tegas Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4).

Hermansyah mencontohkan lagu resmi ajang besar seperti FIFA World Cup. Sebagai karya cipta yang dilindungi hukum, pemanfaatannya harus seizin pemegang hak. Tanpa izin, penggunaan tersebut masuk kategori pelanggaran hak cipta yang berpotensi memicu konsekuensi hukum serius.

Ia juga menggarisbawahi bahwa meski penyelenggara resmi biasanya sudah memiliki lisensi, pihak luar—seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama (nobar), hingga kreator konten—tetap wajib mengurus izin terpisah jika ingin menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan komersial atau publik.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, meluruskan persepsi keliru di masyarakat mengenai platform digital. Ia menegaskan bahwa akses musik melalui layanan streaming tidak otomatis memberi hak penggunaan publik.

"Penggunaan lagu dari layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi. Ketika digunakan untuk kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," jelas Agung.

DJKI mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan sumber musik berasal dari kanal resmi. Kepatuhan ini dinilai bukan sekadar menghindari risiko hukum, tetapi juga bentuk apresiasi nyata terhadap kreator dan keberlanjutan industri kreatif.

"Kepatuhan terhadap hak cipta adalah kunci menciptakan ekosistem yang adil dan menghargai karya cipta, baik produk anak bangsa maupun global," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Kemen Ekraf Gandeng TikTok-Tokopedia Digitalisasi 1.200 UMKM Daerah

×
Zoomed
TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dan KSP Dudung Abdurachman dijadwalkan hadir di Monas untuk menyerap aspirasi pada puncak Hari...

news | 15:03 WIB

TNI AU menggelar latihan matra udara Sarva Gesit-26 di Bogor untuk mengasah kemampuan pilot helikopter dalam misi tempur...

news | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Sentul. Bahas peran strategis TN...

news | 13:03 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut kekayaan budaya Indonesia, seperti lukisan purba di Pulau Muna, adalah potensi eko...

news | 11:57 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memastikan korban kecelakaan KRL di Bekasi mendapatkan asesmen pemberdayaan ekonomi agar kemandir...

news | 11:54 WIB

Wamenekraf Irene Umar dorong kriya seni ukir Jepara tembus pasar internasional melalui strategi hilirisasi dan perlindun...

news | 10:55 WIB

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta advokat muda Indonesia menjaga integritas dan membantu rakyat kecil me...

news | 10:53 WIB

China tingkatkan ekspor bahan bakar menjadi 500.000 ton pada Mei 2026 demi stabilitas energi global di tengah konflik Se...

news | 09:45 WIB

Wamendiktisaintek Stella Christie ingatkan ASN pentingnya deep thinking dan system thinking dalam mengambil kebijakan ag...

news | 09:42 WIB

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 11 Tahun 2026 untuk membatasi impor gandum, kacang, hingga buah pir demi melin...

news | 08:41 WIB