Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan kebijakan WFH ASN di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 April 2026 | 07:15 WIB
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pernyataan melalui video di Malaysia, Rabu (1/4/2026). Salah satu pernyataan Anwar adalah terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2025. (ANTARA/HO-Facebook Anwar Ibrahim)

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pernyataan melalui video di Malaysia, Rabu (1/4/2026). Salah satu pernyataan Anwar adalah terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2025. (ANTARA/HO-Facebook Anwar Ibrahim)

Matamata.com - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat kabinet terbaru. Kebijakan ini mencakup kementerian, lembaga, badan hukum, hingga perusahaan milik pemerintah.

"Hari ini rapat kabinet menyetujui pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah bagi kementerian, lembaga, serta badan hukum dan perusahaan milik pemerintah mulai 15 April," ujar Anwar Ibrahim melalui pernyataan video yang dipantau dari Kuala Lumpur, Rabu (1/4/2026) malam.

Anwar menambahkan bahwa detail teknis mengenai prosedur WFH tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar dan memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional di tengah tantangan global.

Langkah Malaysia ini senada dengan kebijakan yang telah lebih dulu diambil oleh Pemerintah Indonesia. Namun, Indonesia menerapkan pola WFH yang lebih spesifik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan WFH bagi ASN di Indonesia sudah berlaku sejak 1 April 2026. Pemerintah akan memantau efektivitas kebijakan ini melalui evaluasi berkala.

"Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," kata Airlangga.

Selain bagi ASN, Pemerintah RI juga mengimbau sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB