KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!

KPK ingatkan ASN dan kepala daerah dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Simak aturan dan risiko korupsi di baliknya.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!

KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya informasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah penyimpangan fasilitas negara di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas—baik yang berstatus milik negara/daerah maupun sewa—hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan. Penggunaan di luar peruntukan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang dapat memicu praktik korupsi.

Menurutnya, risiko korupsi tidak hanya lahir dari penyalahgunaan wewenang besar, tetapi juga bisa bermula dari pemanfaatan fasilitas negara untuk urusan personal.

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara dan merosotnya kepercayaan publik," tegas Budi.

Sebagai langkah mitigasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, KPK menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran prinsip integritas.

KPK berharap seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan internal agar aset negara tetap terjaga fungsinya sesuai aturan yang berlaku. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bank Indonesia tegaskan digitalisasi seperti QRIS tidak menggantikan uang rupiah fisik. Simak alasan BI tetap mendistrib...

news | 12:38 WIB

BGN dan Kemendagri resmi mengintegrasikan data Dukcapil untuk mengeliminasi data ganda penerima Program Makan Bergizi Gr...

news | 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim junior hingga 280 persen dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahuna...

news | 10:46 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani sebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai terobosan mewujudkan Generasi Emas 2045 dalam Si...

news | 10:04 WIB

Kereta penumpang berisi 150 orang anjlok di East Sussex, Inggris. Sebanyak 11 orang terluka dan perjalanan kereta tergan...

news | 09:30 WIB