KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!

KPK ingatkan ASN dan kepala daerah dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Simak aturan dan risiko korupsi di baliknya.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya informasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah penyimpangan fasilitas negara di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas—baik yang berstatus milik negara/daerah maupun sewa—hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan. Penggunaan di luar peruntukan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang dapat memicu praktik korupsi.

Menurutnya, risiko korupsi tidak hanya lahir dari penyalahgunaan wewenang besar, tetapi juga bisa bermula dari pemanfaatan fasilitas negara untuk urusan personal.

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara dan merosotnya kepercayaan publik," tegas Budi.

Sebagai langkah mitigasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, KPK menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran prinsip integritas.

KPK berharap seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan internal agar aset negara tetap terjaga fungsinya sesuai aturan yang berlaku. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Festival Raksha Loka merupakan selebrasi sekaligus ruang amplifikasi atas keberhasilan inisiatif pemulihan ekosistem ber...

news | 15:21 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjalin komunikasi dengan FIFA terkait rencana Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia Fu...

news | 12:40 WIB

Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.503 per dolar AS pada Selasa (12/5/2026). Simak analisis pemicunya dari konflik Selat...

news | 12:36 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tida...

news | 12:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban seberat 1,02 ton bernama "Diego" dari peternak Temanggung seharga Rp100 ju...

news | 12:30 WIB

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menggandeng ALUMNAS untuk memperkuat monetisasi IP dan kolaborasi strategis demi keman...

news | 12:06 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) akan mengedepankan asas jurdil dan tidak merugikan rak...

news | 11:56 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek MRT Fase 2A. Progres mencapai 59%, rute Bundaran HI-Monas ditargetkan bero...

news | 11:45 WIB

Kementan tegaskan komitmen lindungi peternak rakyat dalam pengembangan industri unggas nasional. Investasi asing diharap...

news | 09:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan hutan lestari Indonesia pada sidang UN...

news | 09:15 WIB