PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube disebut belum penuhi aturan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan jelang implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang siber.

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Meutya menginstruksikan seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan fitur dan produk mereka dengan regulasi terbaru. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah harga mati bagi setiap entitas bisnis mancanegara.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital segera menyelaraskan produk dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Setiap entitas yang beroperasi di sini wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.

Menkomdigi menyoroti adanya kecenderungan platform global yang menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak. Ia meminta para pengembang platform menerapkan prinsip universalitas; jika mereka bisa patuh pada aturan perlindungan anak di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia.

"Kami meminta platform memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak," cetusnya.

Hingga saat ini, Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform besar yang menjadi prioritas pengawasan awal:

Patuh Penuh: X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.
Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram (Meta Group), dan YouTube (Google).

Ancaman Sanksi: Dari Teguran hingga Pemutusan Akses Meutya memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Sanksi yang disiapkan bagi platform yang membandel cukup berat, mulai dari sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen (blokir).

Baca Juga: Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI Pastikan Seluruh Jemaah Selamat

"Pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang tidak patuh," tutup Meutya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB