Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos

Pemerintah tegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa menerima bansos PKH dan Sembako selama masuk dalam desil 1-4 data DTSEN. Cek faktanya di sini.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 13 Maret 2026 | 07:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Matamata.com - Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Klarifikasi ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang berjalan.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah instrumen perlindungan risiko kerja, bukan penghalang bantuan ekonomi.

“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” tegas Indah, Kamis (12/3/2026).

Isu pencabutan bansos ini mencuat seiring langkah pemerintah memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penyaluran bansos kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini mengintegrasikan DTKS, Regsosek, dan data P3KE.

"Status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos," kata Joko.

Menurut Joko, syarat utama penerima PKH adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 (40% tingkat kesejahteraan terendah) dalam DTSEN.

Selama posisi warga masih berada di rentang desil tersebut, mereka tetap berhak menerima bantuan meski terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal.

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan jalur verifikasi melalui:

Baca Juga: SCTV, Indosiar, hingga Mentari TV, Hadirkan Program 'Lebaran Idul Fitri Spesial'

  • Pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
  • Aplikasi mandiri "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial.

Nantinya, setiap usulan akan diverifikasi lapangan oleh pendamping PKH sebelum disahkan oleh kepala daerah. Saat ini, kuota nasional tetap stabil dengan rincian: PKH untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18,2 juta keluarga, dan bantuan iuran kesehatan (PBI) untuk 96,8 juta individu.

Pemerintah mengimbau warga agar tidak termakan hoaks dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi di cekbansos.kemensos.go.id. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB