Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Gakkum Kemenhut dan TNI AL gagalkan penyelundupan 200 ton arang bakau senilai Rp4,6 miliar di Riau. Simak kronologi dan dampak kerugian ekologisnya di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:18 WIB
Penyidik Gakkum Kemenhut dan jajaran TNI AL memeriksa barang bukti 200 ton arang bakau yang dicoba diselundupkan ke Malaysia lewat perairan Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (5/3/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Penyidik Gakkum Kemenhut dan jajaran TNI AL memeriksa barang bukti 200 ton arang bakau yang dicoba diselundupkan ke Malaysia lewat perairan Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (5/3/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Matamata.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 200 ton arang bakau di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Ratusan ton arang ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju Malaysia.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini melibatkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal. Petugas mengamankan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang memuat arang bakau tersebut pada Kamis (5/3/2026).

"Ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini terancam oleh penebangan ilegal yang berdampak luas terhadap wilayah pesisir," ujar Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Dwi menekankan bahwa kerusakan mangrove skala besar berisiko meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pulau-pulau kecil. "Ini bisa memicu bencana ekologis yang serius," tambahnya.

Kronologi Penangkapan Operasi bermula saat Unit Intel Lanal Dumai menerima informasi mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen sah dari Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KLM Samudera Indah Jaya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kapal yang dinakhodai pria berinisial AP beserta delapan Anak Buah Kapal (ABK) itu terbukti tidak memiliki dokumen resmi.

"Tim kemudian mengamankan kapal ke Dermaga Lanal Dumai untuk diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut," jelas Hari.

Kerugian Negara dan Dampak Ekologis Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Namun, kerugian lingkungan jauh lebih besar. Produksi 200 ton arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa.

Saat ini, penyidik Gakkum Kemenhut tengah melakukan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana kehutanan tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan ini. (Antara)

Baca Juga: Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB