Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta

Pasca-longsor sampah Bantargebang yang tewaskan 7 orang, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq perketat pengawasan sampah Jakarta dan siapkan sanksi tegas bagi pengelola.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:59 WIB
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan usai aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026) ANTARA/HO-KLH

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan usai aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026) ANTARA/HO-KLH

Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

Berbicara usai aksi bersih-bersih di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Hanif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi praktik open dumping atau penumpukan sampah terbuka yang memicu bencana pada Minggu (8/3) lalu.

"Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola sampah—baik pemerintah kabupaten/kota maupun gubernur—yang tidak mengikuti norma nasional dapat dikenai sanksi," tegas Hanif.

Ia menambahkan, KLH akan masuk ke lima wilayah kota di Jakarta untuk memantau langsung proses penanganan sampah dari hulu. "Kami akan mengakselerasi perubahan karakter penanganan sampah. Kondisi Jakarta sudah tidak mungkin lagi hanya bergantung pada Bantargebang," imbuhnya.

Sebelum bencana longsor terjadi, TPST Bantargebang sebenarnya telah dijatuhi sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLH. Sanksi tersebut memerintahkan penghentian praktik open dumping di lokasi yang setiap harinya menampung 8.000 ton sampah dari Jakarta tersebut.

Kini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH telah meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan atas indikasi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan memicu pencemaran sebelum terjadinya longsor.

Tragedi longsor sampah pada 8 Maret 2026 tersebut tercatat menelan tujuh korban jiwa. Sementara itu, enam orang lainnya berhasil diselamatkan dari timbunan. Proses pencarian korban telah resmi dihentikan pada Senin (9/3) setelah seluruh korban ditemukan.

Hanif menegaskan, pemerintah pusat akan terus mengawal kondisi ini secara ketat untuk memastikan stabilitas lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area pengolahan sampah. (Antara)

Baca Juga: Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB