Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengkap SE Mendagri terkait kesiapsiagaan Lebaran 1447 H di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 08:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri/aa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri/aa.

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran.

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta menunda perjalanan luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," ujar Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis nasional selama masa mudik dan balik. Terdapat empat poin utama yang menjadi mandat bagi para kepala daerah:

  • Stabilitas Keamanan: Mengantisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda.
  • Kelancaran Arus Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan infrastruktur dan personel pendukung mudik.
  • Pengendalian Inflasi: Memantau ketersediaan stok pangan dan stabilitas harga di pasar.
  • Pelayanan Publik: Memastikan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri berjalan kondusif.

Mendagri menegaskan kehadiran fisik kepala daerah di wilayah masing-masing sangat krusial untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk tanggal tersebut wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB