Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman puji hakim PN Batam yang tak vonis mati ABK pembawa 2 ton sabu, sebut hakim sudah gunakan paradigma KUHP Baru.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-DPR)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-DPR)

Matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak menjatuhkan vonis mati terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.

Habiburokhman menilai hakim telah mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam aturan tersebut, hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP.

"Majelis hakim mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif. Kami bersyukur hakim memahami bahwa terdakwa (Fandi) diduga tidak mengetahui adanya penyelundupan tersebut," ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meskipun menghormati upaya hukum terdakwa yang memperjuangkan vonis bebas, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak akan melakukan intervensi teknis atas perkara tersebut. Namun, pihaknya berencana memanggil penyidik dan penuntut umum guna mendalami prosedur penanganan kasus ini.

"Kami memiliki pertanyaan mengenai hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis. Komisi III akan memanggil pihak penyidik untuk memberikan penjelasan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan potensi hukuman maksimal, mengingat keterlibatan terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika skala internasional di atas kapal Sea Dragon. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB