DPR Sebut Narasi Pemisahan Makan Bergizi Gratis dan Anggaran Pendidikan Menyesatkan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengkritik keras narasi yang memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari esensi pendidikan anak. Menurutnya, membenturkan kepentingan pemenuhan gizi dengan kualitas pendidikan adalah pola pikir yang keli

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:15 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti. ANTARA/HO-DPR/aa

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti. ANTARA/HO-DPR/aa

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengkritik keras narasi yang memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari esensi pendidikan anak. Menurutnya, membenturkan kepentingan pemenuhan gizi dengan kualitas pendidikan adalah pola pikir yang keliru dan menyesatkan.

Azis menilai munculnya narasi seolah-olah bangsa harus memilih antara "kenyang" atau "cerdas" adalah logika yang cacat. Baginya, proses pendidikan justru akan runtuh jika anak-anak dipaksa belajar dalam kondisi lapar.

"Kesalahan berpikir yang terus direproduksi adalah menyamakan 'bagian dari anggaran pendidikan' dengan 'pengambilan dari kebutuhan dasar pendidikan'. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cara baca yang sengaja disederhanakan," ujar Azis Subekti di Jakarta, Jumat (27/2).

Bukan Perampasan Hak Azis menyoroti kegaduhan di ruang publik yang menggiring opini seolah-olah anggaran ratusan triliun rupiah untuk program MBG merupakan bentuk perampasan hak dasar pendidikan.

Ia menegaskan bahwa struktur APBN bekerja dengan logika klasifikasi yang tidak semestinya dibenturkan dengan emosi politik.

Dalam kerangka anggaran pendidikan, Azis menjelaskan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab membiayai ruang kelas, buku, atau gaji guru. Negara juga wajib membiayai seluruh prasyarat agar anak dapat menyerap ilmu sebagai manusia yang utuh, termasuk kecukupan gizi.

"Di titik inilah program makan bergizi ditempatkan; bukan sebagai pengganti, apalagi pemotong, melainkan sebagai penopang pendidikan itu sendiri," tegasnya.

Mandat Konstitusi 20 Persen Lebih lanjut, Azis memaparkan bahwa seiring meningkatnya nilai APBN, maka mandat konstitusional alokasi pendidikan sebesar 20 persen secara otomatis ikut terkerek naik.

Oleh karena itu, ketika kebutuhan program MBG bertambah seiring bertambahnya penerima manfaat, anggarannya tetap dialokasikan dalam koridor pendidikan yang lebih luas.

Ia menekankan bahwa langkah pemerintah saat ini adalah melakukan efisiensi pada belanja yang tidak optimal, lalu mengarahkannya ke program yang berdampak langsung ke masyarakat.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang

"Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan siapa yang dikorbankan, melainkan apakah kebutuhan dasar pendidikan lainnya tetap terjaga dan terpenuhi," tutup Azis. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB