Mendag Minta Produsen Perbanyak 'Second Brand' untuk Dampingi Minyakita

Mendag Budi Santoso dorong produsen perbanyak 'second brand' minyak goreng untuk dampingi Minyakita jelang Lebaran 2026. Simak bedanya dengan Minyakita.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Februari 2026 | 16:15 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan kepada pers usai meninjau pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan kepada pers usai meninjau pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta produsen minyak goreng untuk memperbanyak produksi second brand atau merek alternatif sebagai pendamping Minyakita.

Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pasokan menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026.

Mendag menjelaskan bahwa ketergantungan masyarakat pada Minyakita perlu dikurangi. Pasalnya, Minyakita merupakan instrumen intervensi pasar berbasis Domestic Market Obligation (DMO) yang jumlahnya terbatas dan sangat bergantung pada kinerja ekspor nasional.

"Second brand ini adalah pendamping Minyakita. Harganya terjangkau, kualitasnya sama, bahkan kalau bisa lebih bagus," ujar Budi saat meninjau pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) di Bekasi, Kamis (5/2).

Alternatif Harga Terjangkau Second brand merujuk pada merek alternatif yang diproduksi oleh pabrik atau grup usaha yang sama dengan merek utama (main brand), namun dijual dengan harga lebih ekonomis.

Mendag mencatat, jumlah merek alternatif ini kini berkurang di pasar, sehingga konsumen cenderung terfokus hanya pada Minyakita.

"Padahal jumlah Minyakita terbatas. Jika ekspor turun, otomatis pasokannya berkurang. Padahal minyak goreng jenis lain sebenarnya berlimpah," tambah Budi.

Meskipun second brand tidak diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti Minyakita yang dipatok Rp15.700 per liter, produsen diminta tetap menjadikan harga Minyakita sebagai acuan.

Minyakita Bukan Produk Subsidi Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, meluruskan anggapan masyarakat bahwa Minyakita adalah barang subsidi.

"Tidak ada subsidi pemerintah atau uang negara di Minyakita. Produk ini sepenuhnya bergantung pada kewajiban DMO produsen yang melakukan ekspor. Kalau tidak ada ekspor, tidak ada kewajiban DMO," tegas Iqbal.

Baca Juga: Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa

Berdasarkan data per 5 Februari 2026, penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan telah mencapai 33 persen dari target kebijakan 35 persen DMO.

Dampaknya, harga rata-rata nasional Minyakita kini mulai melandai dari Rp16.800 ke kisaran Rp16.200 per liter.

Pemerintah memastikan stok minyak goreng nasional dalam kondisi aman dan siap melakukan intervensi jika terjadi lonjakan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB