KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK panggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Simak detail penyidikan dan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:30 WIB
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.

Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Jumat (30/1). Yaqut dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

"Benar hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat bukti-bukti penyidikan," kata Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji kini memasuki tahap krusial, yakni penghitungan final kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa secara intensif dalam sepekan terakhir.

"Kami tengah berkoordinasi dengan auditor BPK terkait audit kerugian negara. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara semakin terang," tambahnya.

Rekam Jejak Kasus Kasus ini mulai mencuat sejak Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga telah mencekal tiga orang bepergian ke luar negeri. (Antara)

Selain Yaqut, mereka yang dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku mantan Staf Khusus Menag, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam melalui Pansus Hak Angket Haji DPR, yang menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pengalihan kuota haji tambahan yang dianggap melanggar regulasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB