Jangan Takut Lapor! Kemendes PDT Buka Hotline Pengaduan Jika Ada Dana Desa yang 'Disunat'

Kemendes PDT ajak warga awasi pemanfaatan Dana Desa 2026. Cek di sini nomor hotline, WhatsApp, dan cara lapor jika temukan penyelewengan di desa Anda.

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Januari 2026 | 15:00 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid di Kantor Kemendes, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid di Kantor Kemendes, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT

Matamata.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa seluruh masyarakat desa memiliki hak penuh untuk mengawasi pemanfaatan dana desa. Warga juga didorong untuk berani melaporkan segala bentuk dugaan penyelewengan yang terjadi di wilayahnya.

"Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa," ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Friendy, keterlibatan warga sangat krusial. Peran masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan dan pelaksanaan saja, tetapi wajib mencakup fungsi pengawasan. Hal ini bertujuan agar dana desa benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan kebutuhan nyata warga di lapangan.

Saluran Aduan Masyarakat Untuk memudahkan warga, Kemendes PDT telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat diakses secara cepat:

Layanan Telepon: 1500040
WhatsApp: 0877-8899-0040
Pesan Singkat (SMS): 0812-8899-0040
Layanan Lain: Melalui PPID atau Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDT.

Selain pengawasan berbasis warga, pengelolaan dana desa tetap dipantau secara ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan ini nantinya dilaporkan secara berjenjang oleh Bupati atau Wali Kota kepada Menteri Desa PDT dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Prioritas Dana Desa 2026 Sebagai informasi, Kemendes telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2026. Prioritas tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

Kebijakan ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan tersebut merujuk pada UU APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 sebagai dasar penyaluran anggaran. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB