Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas wacana. Pemerintah hingga kini belum melakukan pembahasan mendalam atau penggodokan draf regulasi tersebut.
"Masih wacana. Belum (digodok)," ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).
Prasetyo menjelaskan, semangat di balik munculnya wacana RUU ini adalah untuk mendorong platform daring agar lebih bertanggung jawab terhadap konten atau informasi yang mereka sebarluaskan. Ia membantah keras anggapan bahwa aturan ini bertujuan membatasi atau melarang keterbukaan informasi di media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang pesat, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), harus diantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan merusak.
"Teknologi AI itu jangan sampai dipakai untuk sesuatu yang merusak. Kalau untuk hal positif, kita justru harus melek teknologi dan mengejar ketertinggalan," tambahnya.
Langkah Antisipasi Kepentingan Nasional Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menyiapkan kajian regulasi ini karena banyaknya disinformasi dari pihak luar yang menyudutkan kepentingan nasional Indonesia.
"Ini tidak hanya di bidang politik, tetapi juga ekonomi, terutama terkait persaingan," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1).
Yusril menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mengkaji langkah-langkah pembentukan RUU ini. Hal ini merujuk pada praktik di banyak negara yang sudah memiliki undang-undang serupa untuk menangkal propaganda luar negeri.
Meski demikian, Yusril memastikan belum ada draf resmi karena prosesnya masih dalam tahap kajian mendalam untuk memastikan regulasi tersebut tepat sasaran dan tidak mencederai demokrasi. (Antara)
Baca Juga: Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla