Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan Panas Bumi Gunung Slamet Terpantau dan Sesuai Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden yang terletak di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, tetap berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas ha

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Desember 2025 | 09:00 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan Panas Bumi Gunung Slamet Terpantau dan Sesuai Aturan

Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan Panas Bumi Gunung Slamet Terpantau dan Sesuai Aturan

matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden yang terletak di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, tetap berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas harus memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam keterangan resminya, Senin (29/12).

Pemerintah secara aktif melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi menyeluruh untuk menentukan langkah pengelolaan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. WKP Baturaden sendiri dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) dengan luas wilayah kerja mencapai 24.660 hektare.

Sepanjang periode 2015–2021, PT SAE telah membangun infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, membangun tiga wellpad (H, F, dan C), serta melakukan pengeboran tiga sumur eksplorasi dengan kedalaman hingga 3.447 meter pada 2017–2018.

Masa eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, dipastikan tidak ada aktivitas eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di lokasi tersebut. Eniya menekankan bahwa saat ini fokus utama adalah pengelolaan wilayah kerja secara bertanggung jawab.

“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” tegas Eniya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT SAE telah melakukan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan F, serta melaksanakan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. Upaya pemulihan fungsi lingkungan ini terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan inspeksi mendalam yang dilakukan Tim Kementerian ESDM pada 13–14 Desember dan 23–24 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan baru oleh PT SAE. Area bekas kegiatan sebelumnya dilaporkan mulai menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami.

“Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” pungkas Eniya. (Antara)

Baca Juga: Menteri Agama: Natal Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Bagi Korban Bencana

×
Zoomed
TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB