Mendikdasmen Tegaskan Bantuan Rp2 Juta untuk Guru Terdampak Bencana Bukan Tunjangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada guru korban bencana di Sumatra bukan merupakan tunjangan, melainkan bantuan kemanusiaan bagi guru yang menjalani perawatan medis.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di SMK Muhammadiyah 1 Moyudan, Sleman, DIY, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Luqman Hakim

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di SMK Muhammadiyah 1 Moyudan, Sleman, DIY, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Luqman Hakim

Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada guru korban bencana di Sumatra bukan merupakan tunjangan, melainkan bantuan kemanusiaan bagi guru yang menjalani perawatan medis.

"Rp2 juta itu untuk bantuan guru-guru yang kemarin saat dirawat di rumah sakit itu. Jadi, guru yang dirawat di rumah sakit dapat bantuan itu, termasuk ada yang meninggal, kita bantu," kata Mu’ti saat ditemui di SMK Muhammadiyah 1 Moyudan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/12).

Mu’ti menekankan bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas musibah yang dialami para guru, bukan berkaitan dengan kebijakan tunjangan profesi. "Jadi itu tidak ada hubungannya dengan tunjangan, itu bantuan karena mereka kena musibah," ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan itu bersifat satu kali dan hanya diberikan dalam situasi darurat. "Sementara untuk kemarin saja," kata Mu’ti.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih melakukan pendataan terhadap jumlah guru yang berhak menerima bantuan tersebut. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan data korban di lapangan yang terus berkembang.

"Ya itu kan ada datanya, mereka dirawat kan, ada datanya. angkanya masih terus dinamis," tutur Mu’ti. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB