Arsip - Personel Gegana Brimob Polri melakukan dekontaminasi terhadap kendaraan yang terkontaminasi cemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (7/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup mengintensifkan pengawasan di Kawasan Industri Modern Cikande dengan proses pemetaan wilayah terkait dengan paparan laju radiasi cemaran Cesium-137 (Cs-137) atau kontaminasi yang ada dengan lebih detail serta mengendalikan pergerakan kendaraan menggunakan Radiation Portal Monitor (RPM) yang dipasang di area pintu gerbang untuk mendeteksi paparan radiasi pada kendaraan maupun barang yang akan meninggalkan kawasan tersebut agar cemaran radiasi tidak semakin meluas. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym
Matamata.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan kesiapan memproduksi alat pemindai peti kemas atau X-Ray yang dilengkapi fitur Radiation Portal Monitor (RPM) untuk mendukung pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala BRIN Arif Satria mengungkapkan, teknologi RPM yang dikembangkan BRIN telah digunakan untuk mendeteksi zat radioaktif Cesium-137 di sekitar Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“BRIN bisa membuat alat ini dengan harga lebih murah, 50 persen harga ini. Kami sedang bergerak bersama mitra, dengan swasta yang ingin bergerak untuk licensing memproduksi karya BRIN dalam rangka untuk memonitor radiasi di portal ini,” ujar Arif dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Teknologi RPM diketahui telah banyak diterapkan di berbagai negara. Umumnya, sistem ini digunakan di titik-titik perlintasan internasional seperti pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyalahgunaan zat radioaktif dan bahan nuklir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, Arif berharap pemanfaatan teknologi RPM dapat diperluas melalui kerja sama lintas sektor, termasuk BRIN, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Pelindo, serta pemangku kepentingan lainnya, guna mengatasi potensi ancaman radioaktif.
“Oleh karena itu kita berharap bersama di Bea Cukai, Pelindo, BRIN, Kementerian Keuangan, ini bisa terus digalakkan agar masalah radioaktif ini bisa diatasi,” ujarnya.
RPM karya BRIN merupakan perangkat pendeteksi radiasi yang berfungsi memantau keberadaan bahan radioaktif pada orang, kendaraan, maupun barang yang melintasi titik pemeriksaan tertentu. Ketika terdeteksi muatan radioaktif, sistem akan mengeluarkan alarm sebagai peringatan awal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meresmikan penerapan alat pemindai peti kemas berfitur RPM di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Alat tersebut dioperasikan oleh PT Mustika Alam Lestari (MAL) dan menggunakan teknologi yang sama dengan hasil pengembangan BRIN.
Purbaya menilai penerapan teknologi RPM menjadi langkah positif Bea Cukai dalam mewujudkan sistem kepabeanan yang lebih modern. Menurutnya, keberhasilan berbagai inovasi tersebut memerlukan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait lainnya.
“Sinergi baik harus terus terjalin. Dengan berjalannya berbagai inovasi tersebut, tentunya pengawasan kepabeanan semakin adaptif, berbasis data, dan mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan perdagangan internasional,” ujar Purbaya. (Antara)
Baca Juga: KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dari Pengaturan Proyek Jalur Kereta DJKA