Eks Bos Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat atas Kasus Suap Rp500 Miliar

Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Desember 2025 | 08:45 WIB
Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China yang setara dengan jabatan menteri olahraga Gou Zhongwen di Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, provinsi Jiangsu, China bagian timur. (ANTARA/HO-CCTV)

Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China yang setara dengan jabatan menteri olahraga Gou Zhongwen di Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, provinsi Jiangsu, China bagian timur. (ANTARA/HO-CCTV)

Matamata.com - Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

Informasi yang dihimpun di Beijing pada Senin menyebutkan bahwa pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukan Gou tergolong berat. Suap yang diterimanya disebut “sangat besar”, dampak sosialnya dinilai “sangat parah”, dan tindakannya menyebabkan kerugian signifikan terhadap negara serta kepentingan publik.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, Provinsi Jiangsu. Gou dinilai menerima lebih dari 236 juta RMB (sekitar 33,38 juta dolar AS) sepanjang 2009–2024 dengan memanfaatkan jabatan untuk mengamankan proyek tertentu dan keuntungan bisnis bagi pihak tertentu.

Selain hukuman mati bersyarat, pria berusia 68 tahun yang memimpin lembaga olahraga tertinggi China pada 2016–2022 itu dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita.

Dalam kasus berbeda, pengadilan juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan saat Gou menjabat wakil wali kota Beijing pada 2012–2013. Ia dinilai merugikan aset publik dan kepentingan negara.

Kedua putusan itu digabungkan sehingga Gou resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun dan diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan ilegal serta bunganya ke kas negara.

Gou menerima keringanan karena mengaku bersalah, menyatakan penyesalan, mengembalikan dana ilegal, serta membantu mengungkap suap yang sebelumnya tidak diketahui.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati yang ditangguhkan umumnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika selama masa percobaan tidak terjadi pelanggaran baru, dan bahkan dapat dipersingkat apabila terpidana berperilaku baik.

Namun pengadilan menyatakan Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut mengingat besarnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkan. Dengan demikian, jika hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, ia akan mendekam di balik jeruji hingga akhir hayat.

Gou merupakan kader Partai Komunis China asal Gansu yang bergabung dengan partai tersebut pada 1976. Ia pernah menjabat wakil wali kota Beijing pada 2008, kemudian memimpin Administrasi Umum Olahraga China mulai 2016 hingga 2022.

Baca Juga: Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun

Ia juga tercatat pernah menjabat ketua eksekutif penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022, ketua Komite Olimpiade China, serta wakil ketua Komite Urusan Etnis dan Agama CPPCC.

Gou mulai diselidiki sejak Mei 2024 sebelum akhirnya dicopot dari jabatan publik dan dikeluarkan dari Partai Komunis China. Sidang terbuka kasusnya dimulai pada 20 Agustus 2025.

Pada 2017, ketika masih memimpin administrasi olahraga, Gou sempat memicu kontroversi setelah mencampuri kebijakan pemain U23 Liga Super China dan memecat kepala pelatih tenis meja nasional Liu Guoliang, sehingga memicu aksi boikot dari para pemain. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB